Laporkan Masalah

Analisis Kelaiklautan Kapal (Seaworthiness) Dan Klausula Jaminan (Warranty) Dalam Hubungan Hukum Polis Asuransi Kerangka Kapal

SUPRIADINATA, Irna Nurhayati

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persyaratan seaworthiness dan klausula warranty dalam hubungan hukum Polis Asuransi Kerangka Kapal berdasarkan hukum asuransi laut dan hukum pelayaran yang berlaku, serta bagaimana praktiknya dalam putusan pengadilan terkait dengan tanggung jawab Penanggung terhadap kerugian (evenement) yang diderita oleh Tertanggung jika terjadi pelanggaran persyaratan seaworthiness dan klausula warranty. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaam dan analisis kasus yang terjadi dalam praktik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa Polis Asuransi Kerangka Kapal yang umum digunakan adalah polis yang menggunakan kondisi standar Lloyds, yaitu Institute Time Clauses Hulls yang didasarkan pada hukum Inggris (Marine Insurance Act 1906 dan telah diubah dengan Insurance Act 2015). Perubahan hukum Inggris tersebut berdampak terhadap tanggung jawab Penanggung dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan seaworthiness dan klausula warranty (express dan implied warranty) oleh Tertanggung, di mana sebelumnya Penanggung dibebaskan dari seluruh kewajibannya sejak tanggal terjadi pelanggaran, akan tetapi berdasarkan Insurance Act 2015 tanggung jawab Penanggung hanya ditangguhkan (suspended) sampai dengan Tertanggung dapat melakukan pemulihan (remedy) atas pelanggaran dimaksud. Persyaratan seaworthiness masuk dalam kategori implied warranty yang artinya bahwa persyaratan tersebut tidak harus dicantumkan dalam Polis Asuransi Kerangka Kapal, namun Tertanggung wajib melaksanakannya, jika tidak dilaksanakan maka Penanggung dapat dibebaskan dari seluruh tanggung jawabnya kepada Tertanggung. Di Indonesia, persyaratan seaworthiness diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya. Suatu kapal telah memenuhi persyaratan seaworthiness apabila kapal yang bersangkutan telah memperoleh Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar selaku otoritas yang berwenang di Pelabuhan. Persetujuan berlayar berlaku selama jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak diterbitkan. Sehubungan dengan analisis perkara, pemeriksaan perkara di sidang pengadilan dalam praktiknya terkait dengan dugaan pelanggaran persyaratan seaworthiness dan klausula warranty belum sepenuhnya menerapkan hukum asuransi laut dan hukum pelayaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya agar pengadilan dapat memahami aspek hukum Polis ITC Hulls yang didasarkan pada hukum Inggris.

This research has a purpose to find out and analysis seaworthiness requirements and warranty clause in Hull and Machinery Insurance Policy based on prevailing English law and maritime law, and how court decision is in practice related to Insurer's liability towards loss suffered by the Insured if seaworthiness or warranty clause is breached. Research method uses juridical normative method that focuses on library research and cases' analysis occured in practice. Pursuant to the result of research, the conclusion is that Hull and Machinery Insurance Policy commonly used is policy with Lloyds stadard condition, i.e. Institute Time Clauses Hulls which is subject to English Law (Marine Insurance Act 1906 and its amedment in Insurance Act 2015). The amendment caused on the Insurer's liability in the event of any breach of seaworthiness requirements and warranty clause (express and implied warranty) by the Insured, where previously the Insurer was exempted from all obligations as from the date breach had happened, however by virtue of Insurance Act 2015 the Insurer's liability is only suspended until the Insured can remedy the breach. Seaworthiness requirements includes implied warranty category which means it is not supposed to be stipulated in Hull and Machinery Insurance Policy, nevertheless the Insured is still obliged to fulfill it, if not then the Insurer can be released from all liability to the Insured. In Indonesia, seaworthiness requirements is governed under Law No. 17 Year 2008 Regarding Shipping and its subordinated regulations. A vessel complies with seaworthiness requirements if it has obtained Port Clearance from Syahbandar as authorized party in the Port. Port clearance is applicable for 24 (twenty four) hours since issued. In respect of cases' analysis, case examination carried out in court hearing practice related to alleged seaworthiness requirements and warranty clause breaches does not completely apply marine insurance and maritime laws. Therefore, it is needed to be improved in order for the court can understand more legal aspect of ITC Hulls Policy which is grounded on English law.

Kata Kunci : Polis Asuransi Kerangka Kapal, Seaworthiness, Klausula Warranty, Tanggung Jawab Penangung

  1. S2-2020-417948-abstract.pdf  
  2. S2-2020-417948-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-417948-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-417948-title.pdf