Laporkan Masalah

PENJAMINAN PEER-TO-PEER LENDING (P2P LENDING) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM JAMINAN

WESTY NANDA, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penjaminan P2P Lending yang saat ini berlaku di Indonesia dan pengaturannya yang ideal ditinjau dari aspek hukum jaminan. Pertumbuhan portofolio pinjaman melalui layanan P2P Lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dinilai cukup pesat, sementara pengaturannya saat ini belum mencakup tentang mitigasi risiko gagal bayar, khususnya berkenaan dengan mekanisme penyerahan dan pengikatan jaminan sebagai second wayout. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan jenis data primer yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang didukung data sekunder berupa hasil wawancara terhadap narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Data-data tersebut selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perjanjian pemberian jaminan dalam penyelenggaraan P2P Lending dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang hukum jaminan. Dalam perkembangannya, bentuk penjaminan P2P Lending dengan penyelenggara sebagai perantara dalam perjanjian pemberian pinjaman antar para pihak memerlukan pengaturan mengenai mekanisme penyerahan dan pengikatan jaminan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi penyelenggara dan pengguna layanan, demi mendukung eksistensi kegiatan usaha P2P Lending dan mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan non perbankan yang sehat dan berkualitas.

This study aims to analyze the current form of P2P Lending guarantee in Indonesia and its regulation in terms of the legal aspect of the guarantee. The growth of loan portfolios through P2P Lending services or information technology-based loan services is considered quite fast, while the current regulations have not included mitigation of default risk, especially related to submission and guarantee mechanisms that bind the parties as a second wayout. The type of this legal research is a normative juridical used the primary data, namely OJK Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending Services, and also supported by results of interviews with interviewees from the Financial Services Authority (OJK) and the Indonesian Joint Funding Fintech Association (AFPI). Furthermore, all of the data were analyzed qualitatively using descriptive analytical methods. Based on the results of research and discussion, it is known that the agreement to provide guarantees in the implementation of P2P Lending is carried out based on the agreement of the parties by taking into account the prevailing laws and regulations in the field of guarantee law. In its development, the P2P Lending guarantee form with the provider as an intermediary in the loan agreement between the parties requires arrangements regarding a binding delivery and guarantee mechanism that provides legal certainty and protection for service providers and users, in order to support the existence of P2P Lending business activities and encourage the growth of the service sector sound and quality non-banking finance.

Kata Kunci : Peer-to-Peer-Lending, pinjam meminjam uang, hukum jaminan, Otoritas Jasa Keuangan

  1. S2-2020-407434-abstract.pdf  
  2. S2-2020-407434-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-407434-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-407434-title.pdf