Laporkan Masalah

KEPASTIAN KEWAJIBAN IPEDA BERDASARKAN PASAL 11.2.iii PKP2B PT BERAU COAL SEBELUM UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERLAKU TAHUN 1986

RIDZZA DJUMRI, Anugrah Anditya S.H., M.T.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) merupakan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perushaaan swasta baik swasta asing (PMA) maupun nasional (PMDN) untuk melaksanakan pertambangan bahan galian batubara. Perjanjian ini diharapkan memberikan kepastian kepada masing-masing pihak yang menyepakati perjanjian. Dalam perjanjian tersebut memuat seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk aspek hukum, teknis, kewajiban keuangan dan perpajakan, ketenagakerjaan, pengelolaan lingkungan serta hal lainnya yang berhubungan dengan pengusahaan pertambangan tersebut. Prinsip perpajakan dalam PKP2B generasi I, II dan III memiliki prinsip yang berbeda-beda. Ketentuan perpajakan dalam PKP2B generasi I dan III memiliki prinsip nail down, yaitu ketentuan yang berlaku adalah sesuai atau seperti perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Pada PKP2B generasi II menganut prinsip prevailing law, yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu. Jika terdapat perubahan ketentuan dalam Undang-Undang, maka kontraktor generasi II harus mengikuti dengan Undang-Undang yang telah mengalami perubahan saat itu. Pada saat Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, sesuai dengan ketentuan peralihan Pasal 169 huruf a, dinyatakan bahwa PKP2B masih berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Penelitian ini mengangkat studi kasus kewajiban PBB Pertambangan PT Berau Coal mulai tahun 1986 berdasarkan PKP2B generasi I yang menandatangai PKP2B tanggal 26 April 1983. Dengan demikian, PTBC yang merupakan PKP2B generasi I melaksanakan kewajiban PBB-nya dengan menganut prinsip nail down approach.

The Coal Mining Works Agreement (PKP2B) is an agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the private private sector (PMA) and national (PMDN) to carry out coal mining. This Agreement is expected to provide certainty to each party that agrees to the agreement. The agreement contains all rights and obligations of each party, including legal, technical, financial and taxation obligations, employment, environmental management and other issues related to the mining business. The principles of taxation in PKP2B generations I, II and III have different principles. The tax provisions in PKP2B generations I and III have nail down principles, i.e. the applicable provisions are in accordance with or like the agreement stipulated earlier. In PKP2B generation II adheres to the principle of prevailing law, which is in accordance with the current provisions. If there is a change in the provisions in the Act, then the second generation contractor must follow the law that has undergone changes at that time. At the time Minerba Law No. 4 of 2009 was enacted, in accordance with the transition provisions of Article 169 letter a, it was stated that PKP2B was still valid until the expiry period of the contract. This research raised the case study of the obligations of UN Mining PT Berau Coal starting in 1986 based on pkp2b generation I which signed PKP2B on April 26, 1983. Thus, PTBC, which is the first generation PKP2B, carries out its UN obligations by adopting the principle of nail down approach.

Kata Kunci : PKP2B, IPEDA, PT Berau Coal

  1. S2-2020-405896-abstract.pdf  
  2. S2-2020-405896-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-405896-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-405896-title.pdf