ANALISIS KEWENANGAN PENYADAPAN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ROSANA PRASTUTI, Prof. Dr. Edward O.S Hiariej S.H., M.Hum.,
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan penyadapan oleh Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, faktor yang mempengaruhi belum dilakukannya penyadapan oleh jaksa dan pengaturan penyadapan Kejaksaan di masa akan datang. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan cara melakukan penelitian berupa bahan pustaka, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan penyadapan dan tindak pidana korupsi. Penulisan ini menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan setelah pengumpulan bahan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara perolehan bahan melalui studi kepustakaan melalui media elektronik dan cetak. Teknik analisis data dalam penulisan ini analisis data kualitatif. Penulisan penelitian ini diperoleh hasil berupa penyadapan sebagai salah satu cara yang efisien mengungkap tindak pidana korupsi. Faktor yang menghambat Kejaksaan dalam melakukan penyadapan pada substansi hukum belum ada undang-undang yang mengatur secara jelas prosedur dan meknisme pelaksanaannya. Struktur atau aparat hukum yang melakukan penyadapan harus yang memiliki keahlian akan hal tersebut. Berdasarkan budaya masih terdapat pro dan kontra mengenai penyadapan. Harus ada undang-undang yang menjadi payung hukum untuk melakukan penyadapan khususnya instansi Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang secara jelas dan tegas memuat syarat dan tata cara penyadapan, subyek yang berwenang penyadapan, tahap apa diperbolehkan melakukan penyadapan, terdapat laporan pertanggungjawaban dari aparat penegak hukum yang melakukan penyadapan, dan waktu penyadapan
This study is aimed to discover the wiretapping authority by Public Prosecution Service in handling corruption crime; factors affecting the non-implementation of wiretapping by prosecutors; and the future arrangement of wiretapping for Public Prosecution Service. This writing is a normative-legal research done by conducting the study on literature, court rulings, and legal regulations that stipulate the wiretapping authority and corruption crime. This writing used secondary data, in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The data analysis was performed after the collecting of legal materials. The collection technique of legal materials in this study was performed by acquiring the materials through a library study on electronic and print media. The data analysis technique in this writing was a qualitative data analysis. This writing of this study produced a result in which wiretapping is considered as one of the efficient method to unveil corruption crimes. The factor that inhibits Public Prosecution Service in conducting the wiretapping on legal substances is the absent of Law that stipulates explicitly the procedure and mechanism of its implementation. The legal structures or apparatuses that conduct the wiretapping have to conceive the expertise in that field. According to the culture, there are pros and contrasts regarding wiretapping. There should be a law that becomes the legal protection to conduct wiretapping, especially Public Prosecution Service in handling corruption crimes which clearly and emphatically contain the conditions and procedures of wiretapping, the subjects authorized for wiretapping, the stage where the wiretapping should be applied, and the existence of accountability report from the legal enforcement officers who conduct the wiretapping, and the time of wiretapping.
Kata Kunci : Penyadapan, Kejaksaan, Tindak Pidana Korupsi