Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Para Pekerja Oleh Pt. Freeport Indonesia Dengan Alasan Efisiensi Sebagaimana Pasal 164 Ayat (3) Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Putusan No.170/PDT.SUS.PHI/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst)

DESSI CHINTYA S, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini menjelaskan dan menganalisa mengenai pengaturan syarat efisiensi sebagai alasan pemutusan hubungan kerja dikaitkan dengan keberlakuan adanya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 serta menjelaskan dan memberikan gambaran tentang pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 170/Pdt.Sus.Phi/2018/Pn.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2019 dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 19/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2012. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif karena dalam penelitian ini Penulis akan melakukan studi dokumen serta tinjauan terhadap norma hukum tertulis yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder melalui studi-studi perundang-undangan, sejumlah buku, tulisan dan karya ilmiah yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam penelitian ini. Sifat penelitian dalam tesis ini adalah bersifat deskriptif yang memberikan gambaran dan memaparkan sebagian atau keseluruhan dari objek yang akan diteliti yang bersumber dari data sekunder, dan selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh hasil yang semaksimal mungkin. Berdasarkan penelitian, tidak adanya larangan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi serta Putusan MK tidak menilai apakah efisiensi dapat dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha terhadap pekerja. Putusan Nomor 170/Pdt.Sus.Phi/2018/Pn.Niaga.Jkt.Pst telah mengisi kekosongan tesebut, dimana efisiensi diperlukan untuk usaha yang masih berlangsung, jika suatu usaha sudah tutup permanen maknanya bukan efisiensi sebagaimana yang dimaksud untuk bertahan usaha tetapi hanya meminimalkan kerugian final pengusaha, karena jika sudah tutup suatu usaha tidak perlu lagi efisiensi.

This research explains and analyzes the regulation of efficiency requirements as a reason for termination of employment related to Government Regulation No. 1 of 2017 and explain and provide a description of Court Decision Number 170 / Pdt.Sus.Phi / 2018 / Pn.Niaga.Jkt.Pst dated February 28, 2019 associated with the decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia No. 19 / PUU-IX / 2011 dated June 20, 2012. This study uses a normative juridical form of research because in this study the author will conduct a study of documents as well as a review of written legal norms that include research on legal principles. The type of data used in this research is secondary data through statutory studies, a number of books, writings and scientific papers related to the material discussed in this study. The nature of the research in this reseach is descriptive in nature which gives an overview and describes some or all of the objects to be studied which are sourced from secondary data, and then the data are analyzed qualitatively so as to obtain maximum results. Based on research, there is no prohibition in the Manpower Act to terminate employment due to efficiency reasons and the Constitutional Court's Decision does not assess whether efficiency can be used as a reason for termination of employment by employers against workers. Court Decision Number 170 / Pdt.Sus.Phi / 2018 / Pn.Niaga.Jkt.Pst has filled that vacancy, where efficiency is needed for ongoing business, if a business is permanently closed its meaning is not efficiency as intended for business survival but only minimizes the final loss of the entrepreneur, because if it is closed a business does not need efficiency anymore.

Kata Kunci : Hukum Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi, Labor Law, Termination of Employment, Efficiency.

  1. S2-2020-402843-abstract.pdf  
  2. S2-2020-402843-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-402843-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-402843-title.pdf