Laporkan Masalah

REKONSTRUKSI MAKAR SEBAGAI DELIK POLITIK DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

DAVID HARDIAGO, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H.,M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Dalam hukum pidana Indonesia, penentuan suatu perbuatan pidana di dasarkan pada asas legalitas (principle of legality). Delik makar sebagai delik politik, apabila dihubungkan dengan prinsip dalam asas legalitas tersebut akan dijumpai problematika hukum terkait definisinya yang tidak diatur dalam satupun rumusan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, yang berdampak pada perbedaan penafsiran suatu perbuatan yang dianggap sebagai makar. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan utama yakni: Pertama, untuk mengetahui perkembangan delik makar sebagai delik politik dalam hukum pidana di Indonesia. Kedua, untuk memberi proyeksi pengaturan delik makar sebagai delik politik dimasa mendatang. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif dalam upaya menemukan jawaban atas pertanyaan hukum yang telah dirumuskan. Penggalian data sekunder digunakan dengan didukung oleh beberapa pendekatan yang digunakan melalui statute approach, conceptual approach, comparative approach, historical approach, dan case approach yang dikonstruksikan secara kualitatif guna menarik suatu kesimpulan akhir yang didasarkan pada logika deduktif-induktif secara bergantian. Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perkembangan delik makar sebagai delik politik dalam hukum pidana Indonesia (KUHP). Dalam praktiknya ditemukan problem hukum terkait penafsiran suatu perbuatan yang dianggap sebagai makar. Hal tersebut terjadi mengingat, dalam sejarah perkembangan KUHP termasuk didalamnya ketentuan mengenai makar. Pergantiaan frasa kata aanslag menjadi makar ternyata memiliki makna yang berbeda, yang pada gilirannya membagi dua kubu utama yang menganggap makar sebagai serangan nyata disatu sisi, dan niat untuk itu sudah dianggap sebagai makar disisi lain. Sehingga, untuk mengantisipasi problem hukum dalam delik makar tersebut. Penulis memberi parameter kumulatif yang terssusun secara sitematis terhadap delik makar yang ditujukan untuk memberi kepastian hukum dan mengantispasi terjadinya multitafsir dalam penentuan perbuatan makar tersebut. Parameter tersebut diantaranya, kejahatan tersebut ditujukan kepada objek dari tindak pidana makar, kejahatan tersebut dimaksudkan untuk mengubah tertib hukum yang sedang berlaku di suatu negara, subjek hukum dalam delik makar adalah orang perorangan (naturlijke persoon), terakhir dilakukan oleh subjek hukum yang di dasarkan pada motif altruistic. Nantinya, parameter ini dapat digunakan sebagai instrument tambahan dalam KUHP dengan mekanisme reformulasi parsial. Atau, dapat menjadi alternative dalam RKUHP dengan mekanisme reformulasi total.

According to Indonesian penal law, an act is considered to be a criminal act based on the principle of legality. Problem arise when political crime is associated with the principle of legality, that said problem is related to the definition of political crime that is not stipulated in any of statutory provisions and/or regulations in Indonesia, causing legal uncertainty when it comes to determining which act shall be considered treason. This legal research aims to answer two legal problems raised by the Author, those are: Firstly, to determine the parameter of political crime in Indonesia. Secondly, to elaborate on the projection on how political crime should be stipulated in the future. This research is a normative legal research, which uses secondary data collection that involves some approaches; those are statutory approach, conceptual approach, comparative approach, case approach as well as historical approach. Those aforementioned approaches shall be constructed qualitatively in order to reach the conclusion using deductive and inductive method alternatively. Result of this legal research shall conclude development of act of treason as political offenses in Indonesian criminal law (KUHP). In practice, there are legal problems related to the interpretation of an act that is considered as treason. This happens due to the fact that the act of treason was included in the history of the development of the Criminal Code. The change of the phrase of word aanslag to treason turned out to have a different meaning, which in turn divided the two main camps who regarded treason as a real attack on one side, and the other side who considered intention as an act of treason. Therefore, to anticipate legal problems concerning the act of treason, the author gives cumulative parameters arranged systematically against treason offenses intended to provide legal certainty and to anticipate the occurrence of multiple interpretations in the determination of the treason. These parameters include, the criminal act is aimed towards the object of the act of treason, the criminal act is intended to change the order of law that is in force in a country, the legal subject in the act of treason is an individual person (naturlijke persoon), lastly, it is committed by a legal subject based on "Altruistic motives". Later on, this parameter can be used as an additional instrument in the Criminal Code with a partial reformulation mechanism. Or, it can be an alternative in RKUHP with a total reformulation mechanism.

Kata Kunci : Rekonstruksi, Delik Makar, Delik Politik, Hukum Pidana, Reconstruction, Treason, Political Crime, Penal Law

  1. S2-2020-433118-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433118-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433118-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433118-title.pdf