Laporkan Masalah

SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

MUHAMMAD HADI, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.,

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dan untuk mengetahui pihak yang bertanggungjawab dalam hal korporasi melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan cara melakukan penelitian berupa bahan pustaka, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulisan ini menggunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan setelah pengumpulan bahan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara perolehan bahan melalui studi kepustakaan melalui media elektronik dan cetak. Teknik analisis data dalam penulisan ini analisis data kualitatif. Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah mekanisme untuk menentukan korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan korporasi tersebut. Ada 3 (tiga) sistem pertanggungjawaban pidana korporasi. Undang-Undang di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik tidak tegas mengatur tentang sistem pertanggungjawaban pidana. Cara kerja sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang teknoplogi informasi dan transaksi elektronik masih belum sempurna. Korporasi bertanggungjawaban terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik karena korporasi dengan kemampuan keuangannya yang besar dapat memperoleh teknologi yang lebih canggih.

This research aims to determine the criminal liability system for corporations who commit of cybercrime and to know who is responsible for the corporate conduct of cybercrime This writing is a normative legal research supported by conducting research in the form of library materials, court decisions, laws governing the cybercrime. This writing uses secondary data, a primary legal ingredient, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data analysis is done after collection of legal materials. The technique of collecting legal materials in this research is done by obtaining materials through the literature study through electronic and printed media. Data analysis techniques in writing this qualitative data analysis. Corporate criminal liability is a mechanism to determine whether corporations can be held accountable for criminal acts committed by the corporation. There are 3 (three) corporate criminal liability systems. The law in cybercrime does not expressly regulate the criminal liability system. The workings of the corporate criminal liability system in criminal offenses in cybercrime are still not perfect. Corporations are responsible for corporations that commit crimes in cybercrime because corporations with large financial capabilities can obtain more sophisticated technology.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

  1. S2-2020-405962-abstract.pdf  
  2. S2-2020-405962-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-405962-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-405962-title.pdf