TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN KONFLIK PENGUASAAN TANAH ANTARA MASYARAKAT HUKUM ADAT DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN REFORMA AGRARIA
SOFIA RAHMAWATI, Dr. jur. Any Andjarwati, S.H., M.jur.
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMKonflik penguasaan tanah antara masyarakat hukum adat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit bukanlah konflik yang baru terjadi, melainkan konflik yang telah lama berlangsung namun belum dapat terselesaikan. Sebagaimana konflik yang terjadi antara suku anak dalam (SAD) 113 Provinsi Jambi dengan PT. Asiatic Persada yang bahkan telah berlangsung sejak tahun 1980-an hingga saat ini. Pemerintahan Joko Widodo saat ini kembali melaksanakan Reforma Agraria yang Program Prioritasnya adalah Penguatan Kerangka Regulasi dan Penyelesaian Konflik Agraria, yang ditujukan untuk menyediakan basis regulasi yang memadai bagi pelaksanaan agenda-agenda Reforma Agraria dan menyediakan keadilan melalui kepastian tenurial bagi tanah-tanah masyarakat yang berada dalam konflik-konflik agraria. Dalam Tesis ini Penulis mengkaji pengaturan pengakuan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan peraturan perundang-undangan reforma agraria pada masa Pemerintahan Joko Widodo mengatur tentang penyelesaian konflik penguasaan tanah antara masyaraat hukum adat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Peraturan yang mengatur tentang pengakuan hak atas tanah masyarakat hukum adat, mengatur pengakuan bersyarat yang harus disahkan dengan keputusan kepala daerah, untuk MHA dapat menguasai dan menggunakan tanah adatnya. Aturan ini tentu saja menyulitkan MHA, karena harus menunggu inisiatif pemerintah setempat untuk mendata dan mensahkan mereka, hal inilah yang salah satunya sering menyebabkan konflik antara mha dengan pihak ketiga. Reforma Agraria pada masa Pemerintahan Joko Widodo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang pelaksanaanya dikendalikan oleh Kantor Staf Presiden. Dan dalam Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria telah banyak diatur kegiatan-kegiatan yang menunjang pelaksanaan penyelesaian konflik penguasaan tanah, meskipun tidak spesifik konflik antara MHA dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.
The land tenure conflicts between masyarakat hukum adat and the oil palm plantation company is not a new conflict, it is an endless conflict and escalates over year. One of the landmark cases is a conflict that occurs between Suku Anak Dalam (SAD) in Jambi Province with PT. Asiatic Persada, which has occurred since the 1980s to the present. As an effort to solve this issue, Joko Widodo's administration is currently re-implementing the Agrarian Reform Law with one of its Priority Programs is "strengthening the agrarian regulatory framework and conflict resolution, which aimed at providing an adequate regulatory basis for implementing Agrarian Reform agendas and serves justice through land tenure certainty for those who are living in in agrarian conflicts area". In this thesis, the author examines the arrangement of recognition of land rights of Masyarakat Hukum Adat and the laws and regulations on agrarian reform during the administration of Joko Widodo regulating the resolution of land tenure conflicts between Masyarakat Hukum Adat and palm oil corporation. This research is a normative juridical research. The regulations about recognition of land rights of Masyarakat Hukum Adat, stipulating conditional recognition that must be ratified by a regional head's decision, so that MHA can control and use their customary lands. This rule of course makes it difficult for MHA, because it has to wait for the local government's initiative to register and validate them. This is one of the things that often causes conflicts between MHA and third parties. Agrarian Reform during the reign of Joko Widodo was implemented based on Presidential Regulation Number 86 of 2018 concerning Agrarian Reform, whose implementation is controlled by the Presidential Staff Office. And in the National Strategy for the Implementation of Agrarian Reform, many activities have been regulated that support the implementation of land tenure conflict resolution, although there is no specific conflict between MHA and Palm Oil Corporation.
Kata Kunci : Kata Kunci: Konflik Penguasaan Tanah, Masyarakat Hukum Adat, Perkebunan Kelapa Sawit, Reforma Agraria.