Laporkan Masalah

PENGGUNAAN BERSAMA PANGKALAN UDARA TNI ANGKATAN UDARA SEBAGAI BANDAR UDARA (STUDI KASUS PADA HALIM PERDANAKUSUMA)

ROMILHAM FRISKI, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian Penggunaan Bersama Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara sebagai Bandar Udara (Studi Kasus Pada Halim Perdanakusuma) bertujuan untuk melakukan analisis hukum tentang pengelolaan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, mendeskripsikan keabsahan perjanjian penggunaan bersama pangkalan udara TNI Angkatan Udara sebagai Bandar Udara pada Halim Perdanakusuma sesuai dengan peraturan yang berlaku, menganalisis gambaran faktor yang mempengaruhi tidak terlaksananya perjanjian dalam penggunaan bersama pangkalan dan bandar udara pada Halim Perdanakusuma. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Cara pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode dokumentasi dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keabsahan perjanjian penggunaan bersama pangkalan udara TNI Angkatan Udara sebagai Bandar Udara pada Halim Perdanakusuma yang saat ini berada di tangan PT ATS tidak memenuhi syarat obyektif sahnya suatu perjanjian, faktor-faktor belum sahnya perjanjian pengelolaan oleh PT ATS tersebut dikarenakan belum terpenuhinya persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta masih terdapat asset milik PT AP II, sehingga upaya penyelesaian penggunaan bersama pangkalan udara TNI Angkatan Udara sebagai bandar udara pada Halim Perdanakusuma adalah dengan melakukan sinergi kerjasama mengenai pelaksanaan jasa terkait bandar udara yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan. Dalam penelitian ini saran yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan pihak-pihak yang terkait adalah menetapkan suatu Keputusan Presiden agar dapat menjadi payung hukum dalam Penggunaan Bersama Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara serta pengaturan yang tegas mengenai pemisahan operasi/pengelolaan penerbangan antara sipil dan militer.

The research Airport Joint Use For Civilian Use Of Military Airfields (Case Study On Halim Perdanakusuma) aims to carry out a legal analysis of Halim Perdana Kusuma Airport, to describe the validity of the Airport Joint Use Agreements for Civilian Use Of Military Airfields at Halim Perdanakusuma according to regulations, to analyze the factors that affect the implementation of Airport Joint Use Agreements for Civilian Use Of Military Airfields at Halim Perdanakusuma. This kind of research is descriptive. The research method uses normative concept through a statutory approach and a case approach. Data collection method used in this research is documentation method with data collection tool in the form of documentation study. As a research result, it can be concluded that the validity of the joint use agreement with the TNI Air Force as the airport at Halim Perdanakusuma which is currently in the hands of PT ATS does not meet the objective requirements of the validity of an agreement, the factors that the management agreement by PT ATS is not yet valid caused by the fulfillment of the requirements based on the prevailing laws and regulations, and some of the assets of the airport still belong to PT AP II, so that efforts to resolve the conflict of joint use of the TNI Air Force air base as an airport at Halim Perdanakusuma is to collaborate on the implementation of airport-related services carried out based on statutory regulations - invitations regarding flights. In this research, the suggestion that must be carried out by the Government and related parties is to stipulate a Presidential Decree so that it can become a legal basis for the Airport Joint Use For Civilian Use Of Military Airfields as well as strict regulations regarding the separation of operations / management of aviation between civilians and the military.

Kata Kunci : Penggunaan Bersama Pangkalan Udara dan Bandar Udara, Perjanjian Pengelolaan Bersama, Undang-Undang Penerbangan, Bandar Udara Halim Perdanakusuma

  1. S2-2020-407429-abstract.pdf  
  2. S2-2020-407429-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-407429-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-407429-title.pdf