Laporkan Masalah

Analisis Tingkat Kepatuhan Bank Perkreditan Rakyat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 (Studi pada Klien Kantor Akuntan Publik Hadiono dan Rekan)

AJENG NADIA C N M, Nabella Duta Nusa, S.E, M.Acc, Ak, CA, CPA

2020 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI

Dalam menjalankan usahanya, BPR diawasi oleh lembaga negara yaitu OJK. Untuk memastikan bahwa BPR dan sektor jasa keuangan lainnya menjalankan usaha dengan ketentuan yang seharusnya, maka OJK memiliki regulasi dalam bentuk POJK dan SE OJK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah BPR yang menjadi sampel penelitian telah mematuhi POJK Nomor 33. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kasus dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa BPR yang menjadi sampel belum mematuhi POJK Nomor 33. BPR perlu mematuhi ketentuan - ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK agar tidak mendapatkan sanksi administratif.

BPR is being supervised by a state institution called OJK when running their business. To make sure that BPR and other financial sector services running their business according to how the criteria should be, OJK has regulations called POJK and SE OJK. The purpose of this research is to discover whether the BPR that being sampled is already obeyed the POJK 33. This research uses quantitative method and using case studies also documentation to collect data. The results of this research indicate the BPR that being sampled have not complied POJK 33. BPR must obey this regulation to not receive an administrative penalty.

Kata Kunci : Tingkat Kepatuhan, Bank Perkeditan Rakyat, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  1. D3-2020-410706-abstract.pdf  
  2. D3-2020-410706-bibliography.pdf  
  3. D3-2020-410706-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2020-410706-title.pdf