Laporkan Masalah

Eksistensi Hasil Perekaman Elektronik Pemeriksaan Luar Sidang Terhadap Anak Korban Dan Anak Saksi Dalam Perspektif Hukum Pembuktian Pidana

ILLIYANA I F, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pemikiran (ratio legis) ketentuan perekaman elektronik pemeriksaan luar sidang terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan pembuktian dari hasil perekaman elektronik pemeriksaan luar sidang Anak Korban dan Anak Saksi, serta bagaimana Prospek Pengaturan Pelaksanaan Perekaman Elektronik Pemeriksaan Luar Sidang Terhadap Anak Korban Dan Anak Saksi di masa datang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian normatif yaitu menelaah norma terkait pemeriksaan anak luar sidang dengan perekaman elektronik dengan menganalisa secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan gambaran seteliti mungkin mengenai landasan filosofis, landasan sosiologis terutama landasan yuridis yang menjadi dasar pemikiran adanya ketentuan terkait pemeriksaan anak korban dan anak saksi di luar sidang dengan perekaman elektronik sehingga dapat menjawab rumusan masalah yang diteliti oleh penulis dalam tesis ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan: pertama, dasar pemikiran ketentuan perekaman elektronik pemeriksaan luar sidang terhadap Anak Korban dan Anak Saksi adalah sebagai jaminan keselamatan fisik, mental dan sosial anak sebagai Korban dan Saksi, agar meminimalisir dampak negatif proses peradilan yang tujuannya untuk menghindari reviktimisasi dan trauma berulang (retraumatisasi) serta pencapaian asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. kedua, eksistensi Saksi Anak diakui dengan disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Saksi Anak dapat disamakan dengan Saksi berdasarkan KUHAP, sehingga Keterangan Saksi Anak kedudukannya sama dengan Keterangan Saksi. Untuk keterangan yang ada dalam hasil perekaman merupakan keterangan Saksi Anak sehingga kekuatannya dapat dipersamakan dengan Keterangan Saksi yakni berkekuatan pembuktian bebas. ketiga, Dibutuhkan SOP Koordinasi Lintas Instansi sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk didalamnya pedoman pelaksanaan pemeriksaan luar sidang terhadap Anak Korban dan Anak Saksi dengan perekaman elektronik.

This study aims to determine and analyze the rationale background (legis ratio) of the electronic recording requirements for outside trial examination of Child Victim and Child Witness, To study and analyze the strength of the evidence from the electronic recording of outside trial examinations of Child Victim and Child Witness, Prospects for arrangement of electronic recording outside trial examination of child victim and child witness implementation in the future. The research method used in this thesis is a normative research method that is examining the norms related to examinations of child outside the trial with an electronic recording by analyzing descriptively qualitatively to get a picture as thoroughly as possible about the philosophical foundation, the sociological foundation, especially the juridical foundation which is the rationale for the related provisions examination of the child victim and child witness outside the court by electronic recording so that formulation of the problem examined by the author in this thesis will answered. Based on the results of the research and discussion concluded as follows: first, the rationale for the provisions of electronic recording outside trial examination of child victim and child witness is a guarantee of physical, mental and social safety of children as victims and witnesses that minimize the negative impact of the judicial process that aims to avoid revictimization and repeated trauma (retraumatisation) as well as achieving the principle of justice quickly, simply and at a low cost. secondly, the existence of the Child Witness is recognized by the passing of Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System, the child witness can be likened as a witness based on the Criminal Procedure Code, so that the child witness statement has the same status as the witness. For information contained in the recording is the testimony of the Child Witness so that its strength can be likened to the Witness which is free proving power. third, Cross-Institutional Coordination SOP are needed as a guideline for the implementation of Law No. 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System including guidelines for conducting out-of-trial examination of child victim and child witness by electronic recording.

Kata Kunci : anak korban, anak saksi, sppa, perekaman elektronik

  1. S2-2020-433174-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433174-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433174-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433174-title.pdf