Laporkan Masalah

ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT PADA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN

SHANTY SOFIARLI S, Dr. Supriyadi, S.H., M. Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis parameter penerapan Acara Pemeriksaan Singkat oleh Penuntut Umum dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, mengetahui dan menganalisis relevansi penerapan Acara Pemeriksaan Singkat dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta untuk mengkaji dan merumuskan pengaturan penerapan Acara Pemeriksaan Singkat dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika ke depan. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, menggunakan data primer dan data sekunder bersamaan. Penelitian normatif guna memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan, kemudian penelitian empiris guna mendapatkan data primer melalui wawancara dengan narasumber, responden, kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis dan preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, parameter penerapan APS dalam penanganan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika adalah Pasal 203 ayat (1) KUHAP serta Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-029/A/EJP/03/2019 tanggal 14 Maret 2019 perihal Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS), serta turut memperhatikan parameter pembuktian perkara pidana. Kedua, perkara narkotika merupakan perkara yang penyidangannya paling banyak sehingga menjadi penyumbang terbesar penumpukan penuntutan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan. Apabila penuntut umum di seluruh Indonesia mengoptimalkan penerapan APS terhadap perkara narkotika dan penyalahgunaan narkotika, serta perkara pidana lainnya yang memenuhi syarat, maka pembatasan perkara-perkara pidana yang disidangkan dengan APB akan mulai terjadi secara alami sehingga penumpukan penunutan perkara pidana akan terus terurai yang bermuara pada perwujudan peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ketiga, Acara Pemeriksaan Singkat masih jarang dipraktekkan yang disebabkan permasalahan dari segi struktur hukum, substansi hukum, dan dari budaya hukumnya. Jika pengaturan APS di masa yang akan datang mengakomodir problematika penerapan APS dalam lingkup tiga komponen utama sistem hukum tersebut, maka penerapan APS di masa mendatang akan lebih optimal.

This research explore and analyze the parameter used by the prosecutor in selecting short session of the court to adjudicate narcotic crime cases, to explore and analyze the connection of applying short session of the court in adjudicating narcotics crime case to create a simple, speedy and light expense trial, and to develop a procedure in conducting a short session of the court in the future. This research is done using empirical research method which use primary and secondary data simultaneously. The normative method used to obtain secondary data was using a literature review combined with empirical research to obtain primary data by interviewing intellectual and practitioners. The data then qualitatively analyzed using descriptive and prescriptive analytical methods. From this research and analysis, the conclusion is: First; the parameter used by the prosecutor in selecting short session of the court to adjudicate narcotic crime cases are article 203 paragraph 1 of KUHAP and Indonesia General Attorney letter number B-029/A/EJP/03/2019 dated 14 March 2019 about using short session of the court to adjudicate narcotic crime cases. Second; narcotics crime case is most frequent trial and it contribute to the cumulation of crime cases in the prosecution office. If all the prosecutor in Indonesia could optimize the use of a short session of the court to adjudicate narcotic crime cases and other crime cases that are qualified, naturally it would limit the use of a regular session of the court and unravel the cumulation of crime cases prosecution office thus fulfill the principles of simple, speedy, and light expense trial. Third; short session of the court is rarely used because there are issues in the structure, substance and culture of the law. If the short session of the court procedure accommodates the issues, it would optimize the use of a short session of the court.

Kata Kunci : Acara Pemeriksaan Singkat, narkotika, peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan/ Short session of the court, narcotics crime case, simple, speedy and light expense trial.

  1. S2-2020-433219-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433219-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433219-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433219-title.pdf