PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA YANG DI-PHK MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA (STUDI PUTUSAN NOMOR 102 PK/Pdt.Sus-PHI/2015)
DEBY SYAHPUTRA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian Putusan Perkara Nomor 102 PK/Pdt.Sus-PHI/2015 dengan ketentuan PHK dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. tujuan lain dari penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK dalam Putusan Perkara Nomor 102 PK/Pdt.Sus-PHI/2015. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan merupakan penelitian normatif. Penelitian dilakukan untuk mendapatkan data sekunder melalui berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian dilakukan dengan cara studi dokumen dengan teknik dokumentasi. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan kekeliruan dalam memutuskan perkara sehingga merugikan penggugat karena tidak memperoleh hak-haknya akibat dari PHK. Sehingga Penggugat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk mendapatkan hak-hak yang harus diperoleh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kedua Permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh penggugat dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan seluruhnya sebesar Rp. 63.756.000,00 karena PHK yang dilakukan oleh penggugat tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penggugat mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh penggugat, Karena sebelum dilakukan upaya hukum oleh penggugat, pada pengadilan tingkat pertama diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkverklaard) dengan pertimbangan oleh Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dan Tingkat Kasasi, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Kasasi Penggugat.
This study aims to determine and analyze the suitability of Case Decision Number 102 PK / Pdt.Sus-PHI / 2015 with the termination of provisions in the Manpower Act. Another purpose of this study is to analyze the legal protection of workers who have been laid off in Case Decision Number 102 PK / Pdt.Sus-PHI / 2015. This research is descriptive qualitative and is a normative research. The study was conducted to obtain secondary data through various primary, secondary and tertiary legal materials. The study was conducted by means of a document study with documentation techniques. The results of the study were analyzed qualitatively and presented descriptively. The results of the study concluded, firstly, The Industrial Relations Court at the Central Jakarta District Court made a mistake in deciding the case which resulted in the loss of the plaintiff because he did not get his rights as a result of layoffs. So that the Plaintiff undertook a legal reconsideration effort to obtain the rights that must be obtained in accordance with the provisions of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower. Second,The request for judicial review made by the plaintiff was granted by the Supreme Court and ordered the defendant to pay the plaintiff severance pay, service pay, and compensation for housing compensation as well as medical and treatment totaling Rp. 63,756,000.00 because the layoffs committed by the plaintiff were not in accordance with the provisions of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The plaintiff received legal protection with the legal remedy for reconsideration by the plaintiff, because before a legal action was made by the plaintiff, the court of first instance was ruled by the Panel of Judges at the Industrial Relations Court that the Plaintiff's claim was unacceptable (Niet onvankelijkverklaard) with the consideration that the Panel of Judges granted the exception. The Defendant and the Plaintiff's claim did not meet the formal requirements and the Cassation Level, the Panel of Judges decided to reject the Plaintiff's appeal.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, PHI