Laporkan Masalah

Kontrak Lump Sum Dalam Kontrak Konstruksi Studi Kasus Pelaksanaan Kontrak Jasa Pemborongan Design And Build Paket 1: Pembangunan Jalan Tol Semarang-Batang

MUHAMMAD RASYID R, Dr. Sutanto S.H., M.S

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji makna kontrak lump sum dalam kontrak konstruksi. Tujuan lain dari dilakukannya penelitian ini juga untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pengesampingan kontrak kontrak lump sum dalam kontrak konstruksi dengan melakukan studi kasus pada Pelaksanaan Kontrak Jasa Pemborongan Design And Build Paket 1: Pembangunan Jalan Tol Semarang-Batang. Penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berusaha mensinkronisasikan kaidah-kaidah yang berlaku dengan kaitannya dalam penerapan peraturan-peraturan hukum itu pada praktik nyatanya di lapangan. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kontrak konstruksi lump sum dapat dimaknakan merupakan suatu kontrak kerja konstruksi dalam rangka menyelesaikan suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan biaya pasti dan tetap sepanjang tidak ada intervensi yang mengakibatkan perubahan dokumen kontrak sehingga menimbulkan hak atas pembayaran tambahan. Dengan makna kontrak lump sum tersebut, maka pengesampingan kontrak lump sum dapat dilakukan, kontrak lump sum yang pada hakekatnya pasti dan tetap dapat dikesampingkan dengan adanya intervensi-intervensi yang dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan. Dalam pembangunan Jalan Tol Semarang-Batang pengesampaingan kontrak lump sum perlu dilakukan agar pembangunan Jalan Tol Semarang-Batang dapat terselesaikan dan bermanfaat bagi masyarakat. Pengesampingan kontrak lump sum pada pembangunan Jalan Tol Semarang-Batang secara garis besar terjadi karena adanya intruksi dari penyedia jasa dan pihak lain serta adanya intervensi perubahan spesifikasi.

This research aims to know and examine the meaning of lump sum contracts in construction contracts. Another purpose of this research is also to know and review about the exclusion of lump sum contract contracts in construction contracts by conducting case studies on the implementation of service contract of Design And Build Package 1: Development of Semarang-Batang Toll Road. This research is a normative juridical, a study that seeks to synchronize the rules that apply in relation to the application of the Law on the practice in reality in the field. The data analysis method used in this research is a qualitative juridical method. Based on the results of the study and the discussion can be concluded that a lump sum construction contract can be interpreted as a construction work contract in order to complete a job within a certain period at a definite cost and remain along with no intervention that resulted in the change of contract documents so that raises the right to additional payments. With the meaning of the lump sum contract, then the waiver of the Lump sum contract can be done, the Lump sum contract that is substantially definite and can still be ruled out by the intervention carried out at the time of execution of the work. In the construction of the Semarang toll Road-the establishment of the Lump sum contract must be done in order to make the construction of toll road Semarang-Batang can be resolved and beneficial to the community. The waiver of the Lump sum contract on the construction of Semarang-Batang toll road in an outline occurred due to the instruction from the provider and other parties and the intervention of specification changes.

Kata Kunci : Kontrak Konstruksi, Lump sum, Pengesampingan

  1. S2-2020-422138-abstract.pdf  
  2. S2-2020-422138-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-422138-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-422138-title.pdf