PELUANG NEGARA DALAM PERATURAN ANTI DUMPING WTO STUDI PUTUSAN WTO DS217, DS397, DAN DS48
MARIA FRANSISKA K.N., Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) Peluang yang terdapat dalam aturan anti dumping WTO dan (2) hal-hal yang diperbolehkan bagi negara dalam membuat aturan yang mengakomodasi kepentingan negara itu sendiri sesuai aturan anti dumping WTO. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan. Bahan utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa ketentuan WTO dan ketentuan-ketentuan lain, serta beberapa penelitian untuk menganalisis putusan. Hasil penelitian ini adalah: (1) Ketiga putusan yang dianalisis dalam penelitian ini memiliki persamaan, yaitu adanya gugatan pelanggaran terhadap Pasal XVI:4 WTO Agreement. Negara berpeluang dalam menggunakan kedaulatannya untuk melindungi kepentingan dalam negeri melalui ketentuan hukum nasionalnya. Perbedaan dari ketiga putusan tersebut adalah substansi hukum nasional yang diperdebatkan, yakni mengenai kewenangan negara dalam mengelola bea anti dumping dan dalam menentukan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku dumping dalam hukum nasional. Hukum anti dumping nasional yang terbentuk akan menimbulkan peluang diberlakukannya peraturan anti dumping sebagai trade remedies maupun sebagai tindakan proteksi. (2) Pada dasarnya segala hal dapat dilakukan oleh pihak dalam WTO, sepanjang tindakan atau kebijakan yang diterapkan tidak bersinggungan dengan hal-hal yang telah diatur dalam WTO beserta Annexnya.
This study aims to know and analyze (1) the opportunities on the rules of antidumping WTO and (2) the things that are permitted for the state in making rules which will accommodate the interests of the country according to WTO anti dumping rules. This research was conducted by using normative legal research methods, through literature study. The main sources used in this research are WTO provisions, and several studies, and other related provisions to analyze Dispute Settlement Body's decisions. The results of this study are: (1) All of the decisions analyzed here shows similarity on the existence of a violations of Article XVI: 4 of the WTO Agreement. The state has the opportunity to use its sovereignty to protect domestic interests through the provisions of its national law. The difference between the three decisions is the content of the national law that is being debated regarding the state's authority to manage anti-dumping duties and in determining different treatments for dumping actors in national law. The established national anti-dumping law will create an opportunity for the implementation of anti dumping regulations as trade remedies and as a protective measure. (2) Anything can be done by parties in the WTO, as long as the actions or policies implemented do not intersect with matters that have been regulated in the WTO and its Annex.
Kata Kunci : Peluang, kedaulatan, antidumping, Pasal VI GATT 1994, WTO / Opportunity, sovereignty, anti-dumping, Article VI GATT 1994, WTO