Laporkan Masalah

PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PENGHAPUSAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN

HILDA RUFAIDA, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pemikiran dihapuskannya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang merupakan instrument pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI, serta mengetahui dan menganalisis instrument pengganti TP4 di masa mendatang yang digunakan oleh Kejaksaan RI untuk pencegahan tindak pidana korupsi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan dan data primer melalui penelitian lapangan di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan metode wawancara terhadap responden dan narasumber, kemudian kedua data tersebut dianalisis secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapat kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Pada awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang lebih diutamakan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah upaya pencegahan (preventif) sehingga Kejaksaan RI juga turut menindaklanjutinya dengan pembentukan TP4 di tahun 2015. Pada tahun 2019, TP4 harus dievaluasi oleh pimpinan karena beberapa alasan, yaitu karena adanya duplikasi bidang yang ada dalam TP4 dan karena ada oknum tertentu yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga mencoreng nama instansi. Kedua, Di akhir tahun 2019, Jaksa Agung RI resmi menghapus TP4. Setelah TP4 dihapus, tugas dan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI dikembalikan ke masing-masing bidang, yaitu bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara.

This study aims to determine and analyze the rationale for the elimination of the Government and Development Guard and Security Team (TP4) which is an instrument of preventing criminal acts of corruption by the RI Attorney's Office, as well as knowing and analyzing future TP4 replacement instruments used by the Indonesian Attorney's Office for the prevention of criminal acts corruption as mandated by Law Number 16 of 2004 concerning the Indonesian Attorney General's Office. This study uses empirical normative legal research methods using secondary data in the form of library research and primary data through field research in the Attorney General's Office, the Jakarta High Prosecutor's Office, and the East Jakarta State Attorney's Office with the method of interviewing respondents and informants, then the two data are analyzed descriptively analysis. Based on the results of research and discussion, the following conclusions are obtained: First, At the beginning of the administration of President Joko Widodo, the priority for eradicating corruption is preventive measures so that the Indonesian Attorney General's Office also followed up with the formation of TP4 in 2015. In 2019, TP4 must be evaluated by the leadership for several reasons, namely because of duplication of existing fields in TP4 and because there are certain individuals who abuse their authority so that it tarnished the name of the agency. Second, at the end of 2019, the Attorney General of the Republic of Indonesia officially removed TP4. After the TP4 is removed, the duties and functions of preventing corruption by the Indonesian Attorney General's Office are returned to their respective fields, namely the intelligence sector and the civil and state administration sector.

Kata Kunci : Peran Kejaksaan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, TP4.

  1. S2-2020-433172-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433172-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433172-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433172-title.pdf