Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGEMUDI OJEK ONLINE ATAS DASAR PERJANJIAN KEMITRAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

DESY AMANDA NAULI N, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dapat tidaknya hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dalam perjanjian kemitraan dipersamakan dengan hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online yang terikat perjanjian kemitraan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum. Responden penelitian adalah pengemudi ojek online dan Legal Transport and Senior Counsel PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Narasumber penelitian adalah Kepala Sub Bagian Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Alat pengumpul data berupa pedoman wawancara dan bahan pustaka atau studi dokumen. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan pengemudi ojek online termasuk ke dalam perjanjian kemitraan dengan pola kemitraan bagi hasil yang dilakukan antara usaha mikro dengan usaha besar. Hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tidak dapat dipersamakan dengan hubungan kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak memenuhi unsur hubungan kerja dalam hal perintah dan upah. Perlindungan hukum yang diberikan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kurang optimal, di dalam perjanjian hanya memuat hak-hak yang dimiliki oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan mencantumkan klausul eksonerasi yang merugikan pengemudi ojek online.

This research aims to find out and analyze can the suitability or otherwise legal relationships between ojek online drivers and PT Aplikasi Karya Anak Bangsa to partnership agreements is equivalent with a working relationship in The Law Number 13 Year 2003 regarding Manpower and legal protection of ojek online drivers that bound partnership agreements with PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. This is a qualitative descriptive study. The type of research used is empirical normative research, namely legal research on the enforcement of normative law as in action in every legal event, in this case is a picture of social reality. The respondents were ojek online drivers and Legal Transport and Senior Counsel of PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. The sources of research were Head of the Subdivision of Preparation of Legislative Regulations of the Ministry of Transportation of the Republic of Indonesia Data collection tools are interview guides and library materials or document studies. Data analysis is done qualitatively. The result of the research shows that the agreement between PT Aplikasi Karya Anak Bangsa with the ojek online drivers is included in the partnership agreement with the pattern of profit-sharing partnership conducted between micro businesses and large businesses. The legal relation between an ojek online drivers and PT Aplikasi Karya Anak Bangsa cannot be compared to a work relation in accordance on The Law Number 13 Year 2003 regarding Manpower because they did not fulfill element of a working relationship in terms of the wages. Legal protection provided by PT Aplikasi Karya Anak Bangsa still less than optimal, in the agreement only contains the rights owned by PT Aplikasi Karya Anak Bangsa and includes an exoneration clause the disadvantage of ojek online drivers.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengemudi, Ojek Online

  1. S2-2020-433163-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433163-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433163-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433163-title.pdf