Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BAGI PERBANKAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KEPADA PERUSAHAAN KELAPA SAWIT YANG MERUSAK LINGKUNGAN

LISTIARINI, IGAM Wardana S.H., LL.M, Ph.D

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pemberian kredit perbankan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban perdata atas kredit yang diberikan kepada perusahanan perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Jenis Penelitian ini adalah penelitian jenis penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang seutuhnya dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum yang terkait. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu uraian data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis sehingga memudahkan implementasi data dan pemahaman hasil analisis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Sebelum memberikan kredit kepada perusahaan kelapa sawit, perbankan memiliki beberapa persyaratan, yaitu: legalitas perusahaan, manajemen produksi kelapa sawit, teknis produksi kelapa sawit, penerapan zero tolerance terhadap praktik diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, antar golongan dan gender, kepatuhan debitur dalam hal perpajakan seperti PPn dan PBB, dan lainnya. Adapun pertimbangan dalam proses pemberian kredit di perkebunan dan industri kelapa sawit adalah melalui analisis kredit (plafon sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, penjelasan bisnis utama debitur, kepemilikan lahan, dan lain-lain). Untuk persetujuan kredit, bank memperhatikan Delegation of Authority, proposal kredit telah dievaluasi oleh dua pihak. Saat ini kebijakan perbankan yang berwawasan lingkungan hidup sebatas pada analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) padahal AMDAL bukan merupakan jaminan suatu perusahaan telah memenuhi persyaratan lingkungan. Bank perlu melakukan pemantauan terkait AMDAL debiturnya. Kedua, Bank memiliki kewajiban dalam memelihara dan mengendalikan lingkungan hidup. Bank memiliki posisi yang lebih dominan dan kuat dalam perjanjian kredit dan dapat membuat kebijakan untuk memaksa debitur untuk melakukan proses bisnisnya tanpa melakukan kerusakan lingkungan. Pertanggungjawaban perdata perbankan merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk mendorong perbankan agar lebih memperhatikan aspek lingkungan saat memberikan kredit.

This research aims to determine and analyze the arrangements for providing bank credit to oil palm plantation companies. In addition, this research also aims to identify and analyze civil liability for credits given to oil palm plantation companies that cause environmental damage. The type of research is normative juridical legal research which aims to obtain a complete picture by referring to the relevant legal provisions. The data analysis used is qualitative analysis, namely quality data descriptions in the form of regular, sequential, logical sentences to facilitate data implementation and understanding of the results of the analysis. Based on the results of research and discussion, it can be concluded as follows: First, before extending credit to oil palm companies, banks have several requirements, namely: company legality, oil palm production management, oil palm production techniques, application of zero tolerance to discriminatory practices in terms of ethnicity, religion, race, inter-group relation and gender, compliance of debtors in tax matters such as VAT (PPn) and PBB, and others. The consideration in the process of providing credit in the plantation and oil palm industry is through credit analysis (the ceiling is in accordance with the Budget Plan, explanation of the debtor's main business, land ownership, etc.). For credit approval, banks pay attention to the Delegation of Authority, credit proposals have been evaluated by two parties. Currently, environmental banking policy is limited to an analysis of environmental impacts (AMDAL), whereas AMDAL is not a guarantee that a company has met environmental requirements. Banks need to monitor their debtor's AMDAL. Second, the Bank has an obligation to maintain and control the environment. Banks have a more dominant and stronger position in credit agreements and can make policies to force debtors to carry out their business processes without doing damage to the environment. Banking civil liability is one of the instruments that the government can use to encourage banks to pay more attention to environmental aspects when extending credit.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban perdata perbankan, Strict Liability, Kredit

  1. S2-2020-422132-abstract.pdf  
  2. S2-2020-422132-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-422132-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-422132-title.pdf