Implementasi Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
CERDAS DWI PURNAWAN, I Gusti Agung Made Wardana S.H., LL.M., Ph.D.
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPengelolaan sampah di Indonesia masih merupakan permasalahan yang belum dapat ditangani dengan baik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jenna R. Jambeck dari University of Georgia, pada tahun 2010 Indonesia merupakan negara dengan jumlah pencemaran sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia. Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menghadapi permasalahan persampahan yang kronis. Gubernur Provinsi Bali mengambil langkah guna mencegah permasalahan sampah plastik di Provinsi Bali yang dikhawatirkan ke depannya akan semakin memburuk dengan mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas dalam implementasinya dan apa saja kendala yang dihadapi dalam menegakkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa: Pertama, implementasi dari pelaksanaan, pengawasan dan dan pengendalian terhadap Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sudah mulai berjalan. Meskipun dalam penjalannya sampai dengan saat ini masih belum berjalan dengan baik dan kurang efektif. Kedua, Pelaksanaan pengelolaan jenis sampah plastik pakai yang ada di Provinsi Bali terus berjalan terutama bagi pemerintah dalam tugasnya melaksanakan pembinaan dan pengawasan, walaupun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. Kendala-kendala tersebut antara lain dalam aspek kelembagaan, aspek tanggung jawab produsen, aspek masyarakat dan aspek sanksi.
Waste management in Indonesia is still a poorly resolved problem.A research conducted by Jenna R. Jambeck of the University of Georgia stated that in 2010 Indonesia was a country that had the second largest amount of plastic waste pollution dumped to the sea in the world. The Bali Province is one of the Indonesian provinces that faces chronic waste problems. The Governor of Bali Province took steps to prevent plastic waste problem in Bali Province from further worsening by issuing a strategic policy in the form of Bali Governor Regulation No. 97 of 2018 concerning Limitation of Disposable Plastic Waste Disposal. This research aims to discover and analyze the effectiveness in its implementation and the obstacles faced in enforcing Bali Governor Regulation No. 97 of 2018 concerning Limitation of Disposable Plastic Waste Disposal. This research is a normative-empirical legal research. Based on the results of the research, it was found that: First, the implementation supervision and control of the Governor Regulation of the Province of Bali Number 97 of 2018 concerning Limitation of Disposable Plastic Waste Disposal has started carrying out.Even thoughthe implementation is not well executed and less effective until now. Second, the implementation of disposable plastic waste management in the Bali Province is still running, especially assigned for the government to carry out guidance and supervision, although there are still some constraints in the implementation of guidance and supervision. These constraints include institutional aspect, producer responsibility aspect, community aspect and sanctions aspect.
Kata Kunci : Pengelolaan Sampah, Plastik Sekali Pakai, Penegakan