BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI WHISTLEBLOWER DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
CLARA SHINTA J, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIBENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI WHISTLEBLOWER DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Clara Shinta Juniariska , Marcus Priyo Gunarto INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara sebagai whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi, serta prospek pembentukan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara sebagai whistleblower di masa mendatang dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat eksploratoris. Bahan penelitian dianalisis secara preskriptif dengan mencari kebenaran kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara kepada narasumber dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dari penelitian ini dihasilkan dua kesimpulan. Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap ASN sebagai whistleblower dalam perkara tindak pidana korupsi belum efektif, sehingga LPSK selaku lembaga yang saat ini diberi kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, mengambil langkah bentuk perlindungan khusus terhadap ASN sebagai whistleblower dalam tindak pidana korupsi di luar ketetapan peraturan perundang-undangan. Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum efektif dalam mengakomodir perlindungan perlindungan hukum terhadap ASN sebagai whistleblower, maka diperlukan adanya pengaturan khusus yang lebih lengkap dan jelas terkait ketentuan ini. Pengaturan ini meliputi lembaga yang diberi kewenangan beserta jenis kewenangannya, mekanisme pelaporan, bentuk perlindungan hukum, serta reward dan punishment bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Aparatur Sipil Negara, Whistleblower, Tindak Pidana Korupsi.
LEGAL PROTECTION OF STATE CIVIL APPARATUS AS WHISTLEBLOWER IN CORRUPTION CASES Clara Shinta Juniariska , Marcus Priyo Gunarto ABSTRACT This study aims to examine the applicable laws and regulations on legal protection of the State Civil Apparatus (ASN) as a whistleblower in Corruption Crimes, as well as the prospect of establishing legislation relating to legal protection of the State Civil Apparatus as a future whistleblower to eradicate Corruption Crime in Indonesia as the law aspired (ius constituendum). This research is a normative and exploratory legal research. The research material was analysed prescriptive by looking for qualitative truths. The data is collected by interviewing informants from the Witness and Victim Protection Agency. From this study, the author finds two conclusions. First, the form of legal protection of State Civil Apparatus as a whistleblower in corruption cases has not been effective, so the Witness and Victim Protection Agency as an institution that is currently has the authority to protect witnesses and victims, takes a particular form of protection for State Civil Apparatus as a whistleblower in criminal acts of corruption apart from the provisions of corruption laws and regulations. Second, the current legislation has not been yet effective in accommodating protection for State Civil Apparatus as whistleblowers, so there is a need for more complete and clearer specific arrangements on this provision. This regulation covers the institution which is given authority along with the type of authority, reporting mechanism, form of legal protection, as well as reward and punishment for the parties concerned. Keywords: Legal Protection, State Civil Apparatus, Whistleblower, Corruption Crime.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Aparatur Sipil Negara, Whistleblower, Tindak Pidana Korupsi