Laporkan Masalah

Financial Technology and Sharia Law: An Analysis of Challenge and Opportunity for Micro, Small, and Medium Enterprises in Indonesia

DINDA RIZKITA K, Prof. Dr. Kim Werner

2020 | Skripsi | S1 AKUNTANSI

Di era modern, teknologi dan internet mempengaruhi sebagian besar aspek kedihupan masyarakat. Di dalam ekonomi, tidak hanya pelaku bisnis besar, pelaku bisnis kecil juga beradaptasi terhadap perubahan teknologi yang cepat. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia membutuhkan modal untuk memperluas bisnis mereka. Persyaratan peminjaman modal dari bank yang kompleks menjadi salah satu hambatan UMKM untuk berkembang. Fintek Syariah hadir sebagai salah satu solusi alternatif atas permasalahan tersebut. Dengan jumlah pemeluk agama Islam yang tinggi, perkembangan teknologi, banyaknya UMKM, ruang untuk mendorong potensi masyarakat yang belum memiliki akun bank, potansi pembeli dan penyedia modal, daya saing yang rendah, dan keunggulan kompetitif dalam pembagian risiko dan keuntungan berdasarkan keadilan, fintek Syariah memiliki kesempatan yang tinggi untuk berkembang di Indonesia. Namun, untuk berkembang di Indonesia, fintek Syariah perlu meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap pembiayaan berbasis Syariah, menemukan metode untuk memperluas area ke daerah yang belum tereksplor, dan melemahkan faktor-faktor kuat pada 5 kekuatan Porter.

In modern era, technology and internet affects most of aspects in the world. In economic world, not only big business, smaller enterprises also adapt to rapidly changing technology environment. Growing micro, small, and medium enterprise (MSME) in Indonesia as it apprehends benefit from e-commerce and online payment require capital aid. Complexity and frustration from acquiring debt capital from bank restrain MSME to thrive in favourable economic circumstances. Sharia financial technology (fintech) exist as one alternative to fill this financial market demand. With high number of Muslims in Indonesia, advancement in technology, flourishing MSME market, room to tap unbanked and potential customer and investor, low in rivalry, and competitive advantage in fairness-based risk and profit sharing, Sharia fintech has high opportunity to develop in Indonesia. However, in order to benefit from the opportunities, Sharia fintech needs to raise people's literacy in Sharia financing, find method to expand to unexplored geographical area, and weakened the strong factors from the 5 forces.

Kata Kunci : Fintech, fintek, financial technology, sharia law, syariah, UMKM, MSME

  1. S1-2020-375511-abstract.pdf  
  2. S1-2020-375511-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-375511-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-375511-title.pdf