Laporkan Masalah

ANALISIS IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL MENURUT PP NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA KPPN TASIKMALAYA

FAUZIAH NURAINI R, Rizky Wulandari, S.E., M.Acc., CFrA

2020 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI

Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual dilakukan oleh KPPN Tasikmalaya dalam menyusun laporan keuangan. Hal tersebut dilakukan sebagai pertanggungjawaban atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan peraturan tersebut pemerintah juga menetapkan PMK Nomor 218/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat. KPPN Tasikmalaya berpedoman pada peraturan tersebut sebagai dasar hukum dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam penyusunan laporan keuangan. Pelaksanaan terhadap kebijakan SAP berbasis akrual yang telah ditetapkan oleh pemerintah dilakukan oleh beberapa seksi di KPPN Tasikmalaya. Salah satu seksi yang bertanggung jawab menerapkan kebijakan tersebut adalah Seksi Verifikasi dan Akuntansi yang bertugas untuk menyusun Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Daerah KPPN Tasikmalaya. Dengan basis akrual, laporan keuangan KPPN Tasikmalaya diharapkan menjadi lebih akuntabel dan transparan dalam menyajikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persiapan dan penerapan yang dilakukan oleh KPPN Tasikmalaya dalam mengimplementasikan SAP berbasis akrual. Mekanisme persiapan yang diteliti lebih lanjut dalam penelitian ini terkait aspek komunikasi, aspek sumber daya, aspek komitmen organisasi, dan aspek struktur birokrasi, serta meneliti penerapan SAP berbasis akrual dalam penyusunan laporan keuangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa KPPN Tasikmalaya masih mengalami kendala dan permasalahan dalam mempersiapkan pelaksanaan SAP berbasis akrual.

The implementation of Accrual Based Accounting is carried out by KPPN Tasikmalaya in preparing financial reports. This was done as a responsibility for the stipulation of Government Regulation Number 71 of 2010 concerning Government Accounting Standards. Based on these regulations the government also stipulated PMK Number 218 / PMK.05 / 2016 concerning the Central Financial Accounting and Reporting System. Tasikmalaya KPPN is guided by the regulation as a legal basis in applying accrual-based accounting in the preparation of financial statements. Implementation of the accrual-based SAP policy that has been established by the government is carried out by several sections in the Tasikmalaya KPPN. One of the sections that is responsible for implementing the policy is the Verification and Accounting Section which is tasked with preparing the Financial Statements for Regional BUN Authorities at the KPPN Tasikmalaya. On an accrual basis, the KPPN Tasikmalaya financial statements are expected to be more accountable and transparent in presenting information on the Revenue and Expenditure Budget (APBN). The purpose of this study is to determine the preparation and application of the Tasikmalaya KPPN in implementing accrual-based SAP. The preparatory mechanism examined further in this study is related to aspects of communication, aspects of resources, aspects of organizational commitment, and aspects of bureaucratic structure, as well as examining the application of accrual-based SAP in the preparation of financial statements. The results of this study indicate that the KPPN Tasikmalaya still experiences obstacles and problems in preparing for the implementation of accrual-based SAP.

Kata Kunci : APBN, implementasi, laporan keuangan, persiapan, penerapan, SAP Berbasis Akrual, Seksi Verifikasi dan Akuntansi, PP Nomor 71 Tahun 2010, PMK Nomor 218/PMK.05/2016

  1. D3-2020-410723-abstract.pdf  
  2. D3-2020-410723-bibliography.pdf  
  3. D3-2020-410723-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2020-410723-title.pdf