Peranan Inspektorat Jenderal dalam Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
NADIA RUFAIDA, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, mengetahui, dan mengkaji: 1) peranan Inspektorat Jenderal dalam hal pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kementerian Hukum dan HAM; 2) faktor penghambat dan pendorong Inspektorat Jenderal melaksanakan tugasnya dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dari lapangan melalui wawancara dengan narasumber dan responden dan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang datanya bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan cara deskriptif kualitatif agar data yang dipilih dapat menjelaskan dengan tepat dan rinci terkait dengan rumusan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan dalam penelitian ini, diperoleh kesimpulan: 1) Secara garis besar terdapat 3 (tiga) peranan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu melakukan penilaian terhadap pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh satuan kerja, menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terhadap kelayakan satuan kerja untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, dan melakukan evaluasi serta pemantauan secara berkala terhadap satuan kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM. 2) Faktor penghambat kinerja Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yaitu, faktor kuantitas dan kompetensi sumber daya manusia, faktor pimpinan satuan kerja, dan faktor anggaran. Faktor pendorong kinerja Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM yaitu, faktor sistem teknologi yang sudah terintegrasi dan sikap kooperatif serta antusiasme satuan kerja.
This research aims to describe, understand and analyze: 1) the role of Inspectorate General in the implementation of Integrity Zone development towards Corruption-Free Zone (Wilayah Bebas Korupsi - "WBK") and Clean and Serving Bureaucracy Zone (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani - "WBBM") within the Ministry of Law and Human Rights; 2) the inhibiting and driving factors for Inspectorate General in implementing development of the Integrity Zone towards WBK/WBBM within the Ministry of Law and Human Rights. This research is a normative empirical legal research using primary data that obtained directly from the field through interview with interviewees and respondents and secondary data obtained from literature review with data sourcing from primary, secondary and tertiary legal materials. The data obtained are analyzed with the descriptive qualitative method so that the chosen data can explain accurately and in detail regarding the research questions. Based on the results of research and discussion as elaborated within this research, the following conclusions have been drawn: 1) In general, there are 3 (three) roles of Inspectorate General in implementing the development of Integrity Zone towards WBK/WBBM, namely to conduct assessment towards the development of Integrity Zone which is done by work units, deliver recommendations to the Minister regarding eligibility of work units to obtain the WBK/WBBM predicate, and to conduct periodical evaluation and monitoring on work units which has obtained the WBK/WBBM predicate. 2) The inhibiting factors for Inspectorate General in implementing development of the Integrity Zone towards WBK/WBBM are namely, human resource quantity and competence factor, head of work unit factor, and budget factor. The driving factors for Inspectorate General in implementing development of the Integrity Zone towards WBK/WBBM are namely, the factor of technology system which has been integrated and the cooperative gesture and work unit enthusiasm.
Kata Kunci : Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, Korupsi, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Pengawasan