Laporkan Masalah

Co Living dengan Pendekatan Social Sustainability

AZIZAH PRAMITHA, Ir. Jatmika Adi Suryabrata, M.Sc., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 ARSITEKTUR

Tempat tinggal merupakan salah satu dari kebutuhan primer manusia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Dalam perencanaan perumahan dalam skala besar seringkali kebutuhan sosial komunitas dalam jangka panjang diabaikan. Komunitas tanpa fasilitas, layanan dan dukungan menyebabkan masyarakat menderita dari berbagai macam masalah sosial. Misalnya tingginya tingkat isolasi dan masalah kesehatan mental. Saat ini, orang-orang juga lebih menghargai pengalaman dibandingkan harta benda, kondisi ini memberi jalan bagi munculnya model sharing yang diformalkan dalam berbagai sektor, termasuk perumahan seperti CoLiving.

Housing is one of the primary human needs. According to the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2011 concerning Housing and Settlement Areas it is explained that a house is a building that functions as a habitable residence, a means of fostering family, a reflection of the dignity and dignity of its inhabitants, as well as assets for its owner. In large-scale housing planning often the community's long-term social needs are ignored. Communities without facilities, services and support cause people to suffer from various kinds of social problems. For example, high levels of isolation and mental health problems. Nowadays, people also value experience more than possessions, this condition gives way for the emergence of a formalized sharing model in various sectors, including housing such as CoLiving.

Kata Kunci : perumahan, kebutuhan sosial, CoLiving

  1. S1-2020-394839-abstract.pdf  
  2. S1-2020-394839-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-394839-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-394839-title.pdf