Trading in Influence of a Political Party Member as Corruption Crime in the Case of M. Romahurmuziy
AMAJIDA FIRDAUZ P, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMKejahatan perdagangan pengaruh adalah salah satu jenis tindak pidana korupsi yang dianggap seringkali terjadi di Indonesia, khususnya di kalangan pejabat negara dan partai politik. Seperti dalam kasus korupsi M. Romahurmuziy, yang diindikasi sebagai tindak pidana korupsi perdagangan pengaruh oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun disayangkan kejahatan ini belum diatur di hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang fokus terhadap norma dan metode hukum yang menganalisa peraturan hukum yang berlaku dengan norma dan asas hukum, peraturan hukum dalam penelitian ini yaitu adalah Pasal 11 dari Undang-Undang PTPK yang digunakan pada kasus korupsi M. Romahurmuziy (Putusan No. 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI). Dikarenakan kasus tersebut diindikasi sebagai kejahatan perdagangan pengaruh, maka penelitian ini akan mencoba mencocokkan apakah pasal tersebut dapat mencakup perdagangan pengaruh yang selanjutnya akan menuju kepada pertanyaan apakah pasal tersebut dapat mencakup terdakwa sebagai subjek hukumnya. Penelitian hukum ini pada akhirnya berkesimpulan bahwa Pasal 11 dari Undang-Undang PTPK tidak dapat mencakup kejahatan perdagangan pengaruh dikarenakan unsur yang terdapat di kejahata perdagangan pengaruh mencakup lebih luas. Pada akhirnya, terdakwa tidak dapat mencakup sebagai subjek hukum Pasal 11 dari Undang-Undang PTPK dikarenakan ketidaksesuaiannya kedudukan terdakwa sebagai pejabat negara namun sebagai Ketua Partai Politik PPP saat melakukan tindak pidana tersebut
The crime of trading in influence is a type of corruption that is considered often occurs in Indonesia, especially among public officials and political parties. As in the case of corruption M. Romahurmuziy, which is indicated as a criminal act of corruption in the trading in influence by the Public Prosecutor. But unfortunately, this crime has not been regulated in Indonesian law. This research is a normative juridical study, which focuses on legal norms and methods. This normative research analyze the applicable legal regulations with legal norms and principles, the legal regulations in this study are Article 11 of the PTPK Law that is used in the M. Romahurmuziy corruption case (Decision No. 9 / Pid.Sus- TPK / 2020 / PT.DKI). Because the case is indicated as a crime of trading in influence, this research would analyze whether the article can include trading in influence which will then lead to the question of whether the article can include the defendant as the subject of law. This legal research comes to the conclusion that Article 11 of the PTPK Law cannot cover the crime of trading in influence because the elements are much broader than elements of crime in Article 11. In the end, the defendant cannot be determined as the subject of law of Article 11 of the PTPK Law due to the inconsistency of the defendant's position as a state official but as the Chairman of PPP when committing the crime.
Kata Kunci : Trading in Influence, Perdagangan Pengaruh, Corruption, Korupsi, Political Party, Partai Politik, M. Romahurmuziy