Laporkan Masalah

Peran Jaksa Dalam Pemberian Dan Pengawasan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana

WAHYUNI, Dr. Supriyadi, S.H, M. Hum

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

PERAN JAKSA DALAM PEMBERIAN DAN PENGAWASAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA INTISARI Wahyuni*, Supriyadi** Penelitian tesis yang dilakukan oleh penulis memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan peran jaksa dalam pemberian dan pengawasan pembebasan bersyarat bagi narapidana, mengetahui dan mengkaji implikasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 terhadap peran jaksa dalam pemebrian dan pengawasan pembebasan bersyarat bagi narapidana serta mengkaji dan merumuskan pengaturan peran jaksa dalam pemberian dan pengawasan pembebasan bersyarat bagi narapidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian normatif empiris yang merupakan penggabungan dari jenis penelitian hukum normatif dan jenis penelitian hukum empiris. Hal ini dikarenakan penulis melakukan penelitian dengan cara mengkaji bahan-bahan pustaka berupa literatur, perundang-undangan untuk kemudian dikaitkan dengan hasil wawancara yang dilakukan oleh penulis dengan responden serta narasumber yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini. Penelitian ini bersifat deskriptif karena dimaksudkan unutk memberikan data seteliti mungkin mengenai peran jaksa dalam pemberian dan pengawasan pembebasan bersyarat bagi narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran jaksa dalam pemberian dan pengawasan pembebasan bersyarat bagi narapidana tercantum dalam Pasal 15a ayat (3) juncto Pasal 14 d ayat (1) KUHP, Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Secara tertulis, peran kejaksaan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 sama sekali tidak terlihat karena tidak ada satupun pasal yang menyebutkan peran jaksa atau kejaksaan. Di masa depan diperlukan adanya koordinasi yang lebih kuat antara instansi terkait guna membentuk suatu peraturan yang memuat secara jelas mengenai fungsi masing-masing instansi terkait dalam hal pembebasan bersyarat.

THE ROLE OF PROSECUTORS IN PROVIDING AND SUPERVISING THE PAROLE FOR PRISONERS ABSTRACT Wahyuni*, Supriyadi** Thesis research has the objective to analyze the implementation of the role of the prosecutor in granting and monitoring parole for prisoners, knowing and reviewing the implications of the Minister of Law and Human Rights Regulation No.3 of 2018 as amended by Minister of Law and Human Rights Regulation No. 18 of 2019 on the role of prosecutors in the acquisition and supervision of parole for prisoners as well as reviewing and formulating arrangements for the role of prosecutors in granting and supervising parole for prisoners in the future. The research method used in this thesis is an empirical normative research method which is a combination of normative legal research and empirical legal research. This is because the author does researches by examining literature materials in the form of literature, legislation to then be associated with the results of interviews conducted by the author with respondents and interviewees persons who relating to the issues that will be discussed in this thesis. This research is descriptive because it is intended to provide as many detailed data as possible about the role of prosecutors in granting and monitoring parole for prisoners. The results showed that the role of the prosecutor in granting parole for prisoners is stated in the Criminal Code, Law No. 16 of 2004 The Attorney of the Republic of Indonesia, Government Regulation No. 31 of 1999 Coaching and Guidance of the Correctional Prisoners as well as Article 43 and Article 48 Government Regulation No. 32 of 1999 as amended by Government Regulation No. 28 of 2006 as amended by Government Regulation No. 99 of 2012. In writing that the role of the prosecutor in granting parole for prisoners Minister of Law and Human Rights Regulation No. 3 of 2018 as amended by Minister of Law and Human Rights Regulation No. 18 of 2019 is completely invisible because there is no single article that mentions prosecutor or attorney. In the future, there needs to be more assertive about the coordination between related instances to form a regulation that clearly states the functions of each related instance in terms of parole.

Kata Kunci : Jaksa, pembebasan bersyarat, narapidana, prosecutor, parole, prisoners

  1. S2-2020-433234-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433234-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433234-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433234-Title.pdf