Laporkan Masalah

PENENTUAN PARAMETER BERITA BOHONG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG

PUJI RAHAYU, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persepsi yang digunakan penyidik dan penuntut umum dalam menentukan parameter suatu tindak pidana termasuk penyebaran berita bohong serta mengkaji dan merumuskan prospek pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong dalam undang-undang pidana yang akan datang. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yaitu dengan mencari data kepustakaan dan dokumen-dokumen resmi. Data sekunder sendiri terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain data sekunder untuk melengkapi dan menguji hasil penelitian juga dilakukan studi lapangan berupa wawancara dengan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: pertama, persepsi yang digunakan penyidik dan penuntut umum dalam menentukan parameter suatu tindak pidana termasuk penyebaran berita bohong sangat tergantung kepada keberadaan ahli, yang diwujudkan dalam keterangan ahli. Dimana dalam kasus tindak pidana berita bohong diperlukan beberapa macam ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli IT (teknologi informasi) dan ahli sosiologi hukum. Keterangan ahli tersebut akan dirangkai sedemikian rupa menjadi suatu konstruksi hukum yang akan digunakan penuntut umum dalam meyakinkan hakim pada proses pembuktian.Kedua, ke depan dibutuhkan suatu pengaturan mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong ini dalam satu undang-undang yang terkodifikasi, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diharapkan mampu mengakomodir perkembangan dan kompleksitas tindak pidana penyebaran berita bohong.

This research aims to identify and analyze the perceptions of investigators and public prosecutors in defining the parameters of a hoax (or berita bohong in Indonesian language) in handling cases of hoax spreading and to explore and develop the prospect of establishing the regulatory provisions on hoax spreading under the criminal law in the future. This research adopts normative legal research, conducted by reviewing the literatures or analyzing the secondary data based on the collected data on literatures and official documents. The secondary data is comprised of primary, secondary and tertiary legal sources. In addition to secondary data analysis, field visits were conducted to complement and validate the research findings by interviewing academicians and practitioners as the research informants. The research findings and discussion have revealed that: first, the perceptions of investigators and public prosecutors in defining the parameters of a hoax in handling hoax cases were significantly affected by the expert statements provided during the case hearing which involves multidisciplinary experts such as experts in criminal law, linguistics, IT (Information and Technology) and legal sociology. The expert statements will serve as the legal construction applied by the public prosecutors to convince the judge during the evidence hearing. Secondly, it is necessary in the future to codify the regulatory provisions stipulating that spreading a hoax is a crime into the criminal law. The Criminal Code Bill (RUU KUHP) is expected to capture the developments and complexity implicated in a hoax crime.

Kata Kunci : penuntut umum, parameter, perbuatan berita bohong/public prosecutors, parameters, hoax crime

  1. S2-2020-433203-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433203-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433203-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433203-title.pdf