PENUNTUTAN KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
MOHAMAD NUR AZIS, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntutan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi serta mengkaji dan merumuskan prospek penuntutan korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi yang akan datang. Penelitian ini bersifat normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat kendala-kendala yang dihadapi oleh Penuntut Umum KPK dalam rangka melaksanakan penuntutan korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi yang disebabkan karena peraturan perundang-undangan (substansi hukum), aparat penegak hukum (struktur hukum), kesadaran hukum masyarakat (budaya hukum) serta sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum. Prospek pengaturan korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi di KPK tetap dapat dilakukan dengan berpedoman pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir di ubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
This study aimed to discover and analyze the obstacles encountered by Public Prosecutors of Corruption Eradication Commission (KPK) in prosecuting corporations that conduct corruptions as well as identifying and formulating the future prospect for the prosecution of corporations in corruption crime. This study was normative-empirical. This study used primary data obtained from field study and secondary data acquired from literature study, which later analyzed in a qualitative manner. The results of data analysis were presented in descriptive-qualitative manner. The results of this study indicated that there were obstacles faced by the Public Prosecutors of KPK in attempt to implement the prosecution of corporations due to corruption caused by the violation of law regulations (legal substances), law enforcement apparatuses (legal structures), society legal awareness (legal cultures) as well as the facilities and infrastructures in legal enforcement. The prospect of corporation management in corruption crime within KPK can still be done by referring to Article 20 of Law No.31/1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption that amended by Law No.20/2001 concerning the Amendment of Law No.31/1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption and Law No.30/2002 concerning the Corruption Eradication Commission which lastly amended by Law No.19/2019 concerning the second amendment of Law No.30/2002 concerning the Corruption Eradication Commission, as well as the Regulation of the Attorney General of Republic of Indonesia No:Per-028/A/JA/10/2014 regarding the Guideline for Criminal Settlement with Corporations as the Legal Subject and the Regulation of Supreme Court No.13/2016 concerning of the Settlement Procedures of Corporate Corruptions.
Kata Kunci : Kata kunci: penuntutan korporasi, tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi/ Keywords: corporate prosecution, corruption, Corruption Eradication Commission.