Laporkan Masalah

Pelaksanaan Deradikalisasi Oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Terorisme

MARINA ADRIANA, Dr. Supriyadi, S.H., M. Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian tesis yang dilakukan oleh penulis memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam pelaksanaan deradikalisasi terhadap narapidana tindak pidana terorisme, mengetahui dan menganalisis relevansi pelaksanaan deradikalisasi narapidana tindak pidana terorisme terhadap pencegahan pengulangan Tindak Pidana Terorisme serta mengkaji dan merumuskan pelaksanaan deradikalisasi dalam pencegahan pengulangan Tindak Pidana Terorisme di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian normatif empiris karena penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji dan mendeskripsikan bahan-bahan pustaka, yang berupa litertaur, perundang-undangan dan dikaitkan dengan hasil wawancara narasumber dan responden yang memiliki kaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu uraian data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis dan tidak tumpang tindih sehingga memudahkan implementasi data dan pemahaman hasil analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan deradikalisasi pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa terorisme berawal dari radikalisme sehingga upaya memerangi terorisme lebih efektif melalui deradikalisasi. Namun tidak dapat dipungkiri adanya fakta beberapa mantan napi terorisme yang kembali melakukan aksi teror selepas menjalani hukuman di lapas. Dilihat dari mantan narapidana terorisme yang sukses ketika kembali ke masyarakat maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan deradikalisasi sukses, akan tetapi bila dilihat dari mantan narapidana terorisme yang kembali mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme maka pelaksanaan deradikalisasi belum berjalan dengan baik. Deradikalisasi merupakan upaya pencegahan kejatan secara penal karena dengan pemidanaan menjadi pintu masuk untuk pelaksanaan deradikalisasi sebab deradikalisasi dilakukan terhadap orang yang sudah terlibat dalam tindak pidana terorisme dan mendapatkan putusan yang telah inkracht sehingga mendapatkan program deradikalisasi. Melalui sistem peradilan pidana, pelaksanaan deradikalisasi merupakan pencegahan kejahatan dengan upaya penal yang dilakukan secara berkesinambungan untuk dapat mencegah mantan narapidana terorisme mengulangi tindak pidana terorisme.

The purpose expected by the author in this research was to find out and analyze the obstacles faced by the National Counterterrorism Agency (BNPT) in the implementation of deradicalization of terrorism criminal convicts, to know and analyze the relevance of the implementation of terrorist criminal inadvertence towards the repetition of terrorist criminal acts. as well as reviewing and formulating the implementation of deradicalization in the prevention of repetition of criminal acts of terrorism in the future. This research is an empirical normative study, because this research was conducted by reviewing and describing library materials, in the form of literature, legislations and associated with the results of interviews with resource persons and respondents who were related to the issues to be discussed. The data analysis method used in this study is qualitative analysis, namely the description of the data in quality in he form of regular sentences, series, logical and not overlapping so as to facilitate the implementation of data and understanding the results of the analysis. The results showed that the implementation of de-radicalization basically departs from the assumption that terrorism starts from radicalism so that efforts to combat terrorism are more effective through deradicalization. But it cannot be denied the fact that several former terrorism inmates returned to carry out acts of terror after serving their sentences in prison. Judging from the successful ex-convicts of terrorism when returning to society, it can be said that the implementation of deradicalization was successful, but when viewed from ex-convicts of terrorism who repeated the acts of terrorism, the implementation of de-radicalization has not gone well. Criminal punishment becomes an entry point for the implementation of de-radicalization because the de-radicalization is carried out against people who have been involved in criminal acts of terrorism and get decisions that have been inkracht so as to obtain a de-radicalization program. Through the criminal justice system, the implementation of de-radicalization is the prevention of crime with a continuous criminal effort to prevent former convicted terrorists from repeating criminal acts of terrorism.

Kata Kunci : Deradikalisasi, Terorisme, Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana.

  1. S2-2020-433186-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433186-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433186-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433186-title.pdf