PENEGAKAN MANDATORY ACCESS CONSULAR NOTIFICATION DI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
ANNA ANINDITA NUR P, Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan mandatory access consular notification oleh negara penerima ketika ada warga negara Indonesia yang bermasalah khususnya pekerja migran Indonesia, dan juga bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan pejabat konsuler Indonesia ketika ada warga negara Indonesia yang bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian ini menganalisis peraturan dan laporan terkait pelaksanaan mandatory access consular notification serta langkah perlindungan yang diberikan pejabat konsuler Indonesia di dalam memberikan perlindungan pekerja migran yang bermasalah, penelitian ini menggunakan data sekunder dengan didukung wawancara narasumber, sehingga dalam penelitian ini diharapkan dapat mengetahui informasi dan pengetahuan yang menyangkut pelaksanaan mandatory access consular notification dalam memberikan perlindungan pekerja migran. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan, kesimpulan pertama menunjukan bahwa pemberian akses mandatory access consular notification oleh Negara Penerima berdasarkan Pasal 36 (1) (b) Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dapat dilaksanakan apabila ada permintaan perlindungan konsuler dari warga negara asing yang bermasalah sehingga negara penerima wajib segera memberitahukan kepada perwakilan negara pengirim bahwa ada warga-negaranya yang ditangkap, dipenjara, ditaruh dibawah pengawasan menunggu sampai diadili atau ditahan sehingga hak-hak warganegara yang melekat padanya dijamin oleh hukum setempat dan hukum internasional. Selanjutnya, kesimpulan kedua adalah peran perwakilan Indonesia di dalam memberikan perlindungan adalah memastikan proses dan perlakuan hukum yang adil, jujur, dan non-diskriminatif terhadap warganegara yang terlibat kasus hukum. Tindakan perlindungan yang dilakukan pejabat konsuler adalah dengan cara melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, memberikan penterjemah dalam pengadilan, memberikan bantuan hukum dengan cara menyediakan jasa advokat, hingga memberikan fasilitas komunikasi dengan keluarga di Indonesia.
This research is aimed to understand and to analyze the implementation of the mandatory access consular notification by the receiving State when there are Indonesian nationality who have problems, especially Indonesian migrant workers, and also to analyze the form of protection of Indonesian concular officers when there are Indonesian nationality who have problems. This is a normative legal research, therefore this research analyzed the regulations and the reports which related to the implementation of the mandatory access consular notification and also the protection measures by Indonesian consular officers in providing protection for migrant workers, uses secondary data and supported by interviewees. This data is expected to be able to find out information and knowledge relating to the implementation of mandatory access consular notification in providing protection for migrant workers. This research has two conclusions. First, it is known that the competent authorities of mandatory access consular notification by the Receiving State based on Article 36 (1) (b) of the Vienna Convention on Consular Notification, 1963 can be implemented if there is a request for the consular protection from foreigners. The receiving State shall without delay inform the consular officers of the sending State that their nationality have been arrested, imprisoned or placed under supervision until they are be tried or detained so that the rights of nationality which attached to them are guaranteed by national and international law. Second, the role of Indonesian consular officers in providing protection is to ensure fair, honest and non-discriminatory legal processes and treatment of nationality who involved in legal cases. The actions that can be taken by consular officers are by providing assistance, mediation, advocacy, providing interpreters in the court, providing legal assistance by providing advocacy services, and providing communication facilities with families in Indonesia.
Kata Kunci : Penegakan, Mandatory Access Consular Notification, Pekerja Migran Indonesia, Enforcement, Mandatory Access Consular Notification, Indonesian Migrant Workers