Laporkan Masalah

Pusat Rehabilitasi untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan Metode Terapi Kognisi Perilaku (Cognitive Behavior Therapy)

APRILIA GITA S, Prof. Ir. Tarcicius Yoyok Wahyu Subroto, M.Eng., Ph.D. IPU

2020 | Skripsi | S1 ARSITEKTUR

Akhir-akhir ini, masyarakat mulai diresahkan dengan sering terjadinya tindak kriminalitas di berbagai daerah, tidak hanya di perkotaan tetapi sudah merambat pada daerah pedesaan. Tidak dapat dipungkiri, pelaku tindak kriminalitas tersebut justru berasal dari kalangan anak-anak hingga remaja. Kenakalan remaja sudah mulai menampakkan pergeseran kualitas kenakalan yang menjurus pada tindak kriminalitas, seperti begal, pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Di Yogyakarta, fenomena kenakalan remaja sudah mencapai indikator membahayakan dikarenakan jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terus meningkat secara fluktuatif. Anak-anak tersebut pada dasarnya memiliki gangguan secara psikologis akibat pengaruh lingkungan sekitarnya. Kembali pada hakikat dasar anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 Ayat (3), dimana mereka membutuhkan perlindungan salah satunya upaya rehabilitasi. Rehabilitasi diberikan sebagai masa transisi anak yang keluar dari penjara sebelum kembali ke lingkungan masyarakat. Perancangan pusat rehabilitasi untuk anak berhadapan dengan hukum ini menerapkan metode terapi kognisi perilaku/cognitive behavior therapy, dimana menekankan pada pemikiran dan perilaku anak yang terdistorsi. Penerapan metode terapi kognisi perilaku ditransformasikan menjadi beberapa terapi diantaranya yaitu terapi psikososial, terapi vokasional/keterampilan, terapi pendidikan, dan terapi fisik. Dengan metode dan penekanan tersebut, pusat rehabilitasi ini diharapkan mampu mempersiapkan anak agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dalam berkehidupan sosial.

Lately, people have begun to be troubled by the frequent occurrence of crime in various regions, not only in urban areas but has spread to rural areas. It cannot be denied, the perpetrators of these crimes actually come from children to adolescents. Juvenile delinquency has begun to show a shift in the quality of delinquency that leads to criminal acts, such as crime, theft, torture, rape, to murder. In Yogyakarta, the phenomenon of juvenile delinquency has reached a dangerous indicator because the number of Children in Conflict with Law continues to fluctuate. These children basically have a psychological disorder due to the influence of the surrounding environment. Back to the basic nature of children listed in Indonesian law No. 23/2002 concerning Child Protection Article 64 Section (3), where they need protection, one of which is rehabilitation efforts. Rehabilitation is given as a transition period for children who get out of prison before returning to the community. The design of a rehabilitation center for children dealing with this law applies a method of cognitive behavioral therapy/cognitive behavior therapy, which emphasizes the distorted thinking and behavior of children. The application of behavioral cognition therapy methods is transformed into a number of therapies including psychosocial therapy, vocational/skills therapy, educational therapy, and physical therapy. With this method and emphasis, the rehabilitation center is expected to be able to prepare children to be accepted again by the community in social life.

Kata Kunci : kenakalan remaja, rehabilitasi, terapi kognisi perilaku/juvenile delinquency, rehabilitation, cognitive behavior therapy

  1. S1-2020-394837-abstract.pdf  
  2. S1-2020-394837-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-394837-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-394837-title.pdf