POLITIK HUKUM PIDANA PENGATURAN DELIK KORUPSI DALAM RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
GIRLI RON MAHAYUNAN, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian Hukum ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji pengaruh dari pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang mengadopsi beberapa ketentuan tindak pidana di luar kodifikasi, salah satunya yaitu masuknya delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan lain dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji dari adanya Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang mengadopsi delik korupsi kaitannya dengan komitmen implementasi united nation convention against corruption (UNCAC) serta efektifitas penerapan delik korupsi sebagai tindak pidana khusus ke dalam kodifikasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis normatif yuridis. Penelitian normatif ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan atas berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, untuk mendapatkan data sekunder melalui studi dokumen. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukkan: 1) Pengaturan delik korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum mengakomodir semangat implementasi UNCAC sebagai konvensi internasional yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dimasukkannya core crime tindak pidana korupsi juga tidak disertai dengan penjelasan kejahatan asal dan kriterianya dalam Naskah RUU HP. Di lain hal tidak dijelaskan pula urgensi memasukkan core crime tindak pidana korupsi, sehingga pengaturan pasal cenderung menduplikasi undang-undang sektoral. 2) Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang dinamis, sehingga pelru respon yang dinamis baik dalam konteks instrumen hukum maupun penegakkan hukumnya. Masuknya delik korupsi dalam kodifikasi juga berimplikasi pada sulitnya untuk mengamandemen pasal, menjangkau lebih luas kejahatan dan mengikuti perkembangan jaman.
This Legal Research aims to explain and examine the effect of the renewal of the Indonesian Criminal Code (KUHP) that adopts several criminal acts outside the codification, one of which is the inclusion of corruption offenses in the Draft of KUHP. Another purpose of this research is to find out and examine the existence of the Reform of the KUHP that adopts corruption offenses in relation to the commitment to implement the United Nations Convention against Corruption (UNCAC) and the effectiveness of the application of corruption offenses as specific criminal acts into the codification. This research is descriptive research with a normative-juridical type of research. This normative research is conducted through library research on various primary, secondary and tertiary legal materials, to obtain secondary data through document studies. Data obtained from the results of library research were analyzed qualitatively. The results of data analysis are presented descriptively analytically. The result of this research are as follows: 1) The regulations on corruption offenses in the Draft of KUHP have not accommodated the spirit to implement UNCAC as an international convention that has been ratified through Law Number 7 of 2006. The inclusion of the core criminal acts of corruption is also not accompanied by an explanation of original crime and the criteria in the Draft of KUHP. On the other hand, the urgency of including the core criminal acts of corruption is not explained, hence the article of regulation tends to duplicate sectoral laws. 2) Corruption Act is a dynamic crime. Therefore, the response of personnel, both in the context of legal instruments or event law enforcement, should run dynamically. The inclusion of corruption offenses in the codification also has implications for the difficulty of amending articles, reaching out to wider crime and following the changing times.
Kata Kunci : Politik Hukum Pidana, Delik Korupsi, Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, UNCAC, Kodifikasi/The Politics of Criminal Law, Corruption Court, Draft of KUHP, UNCAC, Codification