Laporkan Masalah

Peranan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dalam Menindaklanjuti Laporan Mengenai Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dengan Jalur Zonasi Tahun Pelajaran 2019/2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta

AGNES KRISARA MP, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan Ombudsman RI Perwakilan DIY telah tepat dalam mengkritisi kebijakan zonasi ditinjau dari perspektif konseptual dan perbandingan hukum dengan negara Swedia serta menganalisis konsep hukum yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan peranan Ombudsman RI dengan mengambil pembelajaran yang dapat dipetik dari perbandingan hukum yang dilakukan dengan negara Swedia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara dan bahan-bahan kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Adapun hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1) Tindakan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan DIY tersebut adalah tindakan yang sesuai dengan fungsinya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman RI dengan Ombudsman Parlemen Swedia memiliki beberapa persamaan dan perbedaan, seperti sama-sama berperan sebagai problem solving oriented dan tidak bersifat legalistik formil serta memiliki kewenangan untuk mengawal kebijakan publik, dll. Sedangkan perbedaannya pada Ombudsman RI, saran dalam rangka mengawal kebijakan publik dapat diberikan terhadap undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, sedangkan pada Ombudsman Parlemen Swedia, saran hanya diberikan terhadap undang-undang; 2) Konsep hukum yang perlu dikembangkan untuk Ombudsman RI dapat dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum dengan negara lain sehingga bisa mengambil pelajaran atau suatu hal yang positif yang mungkin bisa digunakan sebagai cara untuk melakukan perbaikan kedepannya kearah yang lebih baik dengan catatan ketika melakukan transplantasi hukum sebagai outputnya harus dilakukan secara hati-hati karena tiap negara memiliki karakteristik masing-masing sehingga harus ada penyesuaian-penyesuaian untuk melakukannya, seperti misalnya berkaca dari Ombudsman Parlemen Swedia maka perlu adanya pengaturan secara tegas mengenai definisi tentang saran dan hal-hal yang berkaitan dengannya agar tidak lagi terjadi kerancuan serta menyamakan makna antara saran dan rekomendasi.

This study discusses studying whether the actions of the Ombudsman of Republic of Indonesia DIY Representative have been right when criticizing school zoning policy in terms of a conceptual perspective and comparative law with Sweden and analyzing legal concepts that need to be developed to increase the role of the Ombudsman of Republic of Indonesia by taking lessons that can be taken from a comparative law with the Sweden already done. This research is a normative legal research. Data collection tools in this research used interview guides and library materials. Analysis of the data used in this research is qualitative data analysis. The results of this research concluded that: 1) Actions that have been taken by the Ombudsman of Republic of Indonesia DIY Representative are actions that are in accordance with their functions, is as supervisors in the implementation of public services. Ombudsman of Republic of Indonesia and Swedish Parliamentary Ombudsman (JO) has several similarities and differences, such as both acting as problem solving oriented and not formally legalistic and have the authority to oversee public policies, etc. While the difference is in the Ombudsman of the Republic of Indonesia, advice in order to oversee public policy can be given to other laws or regulations, while in JO, advice is only given in laws; 2) The legal concept that needs to be developed for the Ombudsman of Republic of Indonesia can be do by doing comparative law with other countries so that it can take lessons or something positive that might be used as a way to make improvements in the future to a better way, although with a note when doing a legal transplant as the output from comparative law should be done carefully because each country has its own characteristics so there must be adjustments to do so, such as reflecting from JO, it is necessary to have strict rules regarding the definition of advice and matters relating to them so that there is no longer any confusion between advice and recommendations.

Kata Kunci : Ombudsman, Kebijakan Publik, Pelayanan Publik, Swedia

  1. S1-2020-393543-abstract.pdf  
  2. S1-2020-393543-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-393543-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-393543-title.pdf