Laporkan Masalah

PENGHAPUSAN KEWAJIBAN DIVESTASI BAGI PERUSAHAAN MODAL ASING MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (STUDI KASUS PT AMANO INDONESIA)

WAHYU AZHARI H K R, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan analisis mengenai berlaku atau tidaknya kewajiban melakukan divestasi bagi perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki pihak asing setelah terbitnya UU 25/2007. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis apakah keputusan rapat umum pemegang saham PT Amano Indonesia yang dibuat sesuai dengan Perka BKPM Nomor 13/2017 sudah cukup untuk memenuhi persyaratan untuk menghapus kewajiban divestasi sebagaimana sekarang diatur dalam Perka BKPM Nomor 5/2019 serta konsekuensi bagi PT Amano Indonesia setelah menghapus kewajiban divestasinya. Penelitian ini merupakan penilitian yang dibuat dengan metode penelitian normatif empiris, di mana data yang digunakan dalam Penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan sebagai data sekunder yang didukung dengan hasil data yang diperoleh melalui wawancara dengan beberapa narasumber, yakni para pejabat BKPM, konsultan hukum dan notaris di Indonesia sebagai data primer. Data tersebut kemudian dianalisa secara kualitatif berdasarkan data yang diperoleh serta dijelaskan deskriptif. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pada dasarnya setiap perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki asing (seperti PT Amano Indonesia) wajib melakukan divestasi saham. Hal ini disebabkan karena belum ada ketentuan secara jelas yang mencabut peraturan pelaksanaan UUPMA bahkan setelah terbitnya UU 25/2007. Lebih lanjut, BKPM kemudian menerbitkan Perka BKPM yang memperbolehkan perusahaan dengan modal asing seluruhnya untuk tidak melaksanakan kewajiban divestasinya dengan cara mengubah anggaran dasarnya. Namun demikian, mengingat perubahan anggaran dasar tidak berdampak terhadap perizinan yang dimiliki oleh perusahaan modal asing tersebut, agar dapat tidak melaksanakan kewajiban divestasinya, maka PT Amano Indonesia harus, setidaknya, meminta pernyataan tertulis dari pejabat penerbit izin, yakni BKPM, untuk memastikan bahwa prosedur yang telah dilakukan menurut peraturan BKPM telah tepat dan oleh karenanya tidak diwajibkan melakukan divestasi.

This Research is carried out to provide understanding and analysis on the effectivity of divestment requirement for foreign direct investment companies following the issuance of Law No. 25 of 2007 regarding the Investment. This Research also aims to analyze whether the PT Amano Indonesia's general meeting of shareholders resolution prepared based on Chairman of BKPM Regulation No. 13 of 2017 satisfies the procedure to waive the divestment requirement which now was governed under Chairman of BKPM Regulation No. 5 of 2019 and the consequences for PT Amano Indonesia following the waiver of its divestment requirement. This research is prepared under an empirical-normative method, where the data used in this Thesis is acquired through library research which serves as secondary data and supported with findings based on interviews and discussions with several interviewees i.e., BKPM officials, a legal consultant and notary in Indonesia which serves as the primary data. Subsequently, these data are analyzed qualitatively and being served descriptively. This research concludes that, in general practice, 100% foreign investment companies (e.g., PT Amano Indonesia) are required to divest part of its shares. This was required since there s no specific regulation that revokes the implementing regulation of UUMPA even following the issuance of Law 25/2007. Further, BKPM then issues Chairman of BKPM regulation that allows the 100% foreign investment companies to waive its divestment requirement by amending the articles of association of the said company. Notwithstanding the foregoing, given that the amendment of articles of association would not affect the requirement set out under the relevant business license of the 100% foreign investment companies, to waive its divestment requirement, PT Amano Indonesia shall, at least, request a statement letter from the relevant authority, i.e., BKPM, to ascertain that the procedure to waive divestment requirement under BKPM regulation has sufficed and, thus, the relevant company is no longer required to divest its shares.

Kata Kunci : Penanaman Modal Asing, Kewajiban Divestasi/Foreign Direct Investment, Divestment Requirement

  1. S2-2020-422160-abstract.pdf  
  2. S2-2020-422160-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-422160-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-422160-title.pdf