Laporkan Masalah

Pembinaan Narapidana Militer Di Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi

PATRISIA MUTIA JERSI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Pembinaan Narapidana Militer Di Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi Intisari Patrisia Mutia Jersi Hartiana, Supriyadi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembinaan narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi, dan juga bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan prospek pembinaan narapidana militer dimasa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris normatif, karena dalam penelitian ini menganalisis mengenail pelaksanaan pembinaan Narapidana militer di Lemasmil Cimahi, penelitian ini juga menganalisis prospek pembinaan Narapidana militer dimasa yang akan datang, penelitian ini di juga didukung dengan data sekunder dan data primer yang diperoleh dari responden dan narasumber, sehingga dalam penelitian ini diharapkan dapat mengetahui informasi dan pengetahuan yang menyangkut pembinaan narapidana militer di lembaga pemasyarakatan militer cimahi. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, menunjukan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana militer di Lemasmil tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, karena terhadap tata kehidupan prajurit TNI diatur secara khusus, sehingga terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai pelaksanaan pembinaan narapidana militer di Lemasmil, sehingga penyelenggaran pemasyarakatan militer diatur dengan Lampiran Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1375/XII/2018 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Pelaksanaan pembinaan Narapidana militer di Lemasmil Cimahi, lebih utama ditekankan kepada pembinaan mental rohani dalam hal ini berkaitan dengan keagamaan, sisanya untuk pembinaan pengetahuan umum dan ketrampilan, serta untuk pembinaan jasmani dan kesehatan. Kedua, terkait prospek pembinaan narapidana dimasa yang akan datang, sudah saatnya kebijakan regulasi berkaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan khusus militer antara lain melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini mengenai kebijakan yang diperlukan dan sebagian sudah ada, yaitu berupa petunjuk penyelenggaraan pemasyarakatan militer di lingkungan TNI beserta aturan pelaksana lainnya, maka dapat dilakukan penyempurnaan/peninjauan kembali atau revisi terhadap suatu kebijakan yang diperlukan.

Coaching Of Military Prisoners At Military Prison Of Cimahi Abstract Patrisia Mutia Jersi Hartiana, Supriyadi This research is aimed to understand and to analyze the implementation of the coaching/accompaniment for the prisoners at Military Prison Cimahi, and also to analyze and to formulate the prospect of future coaching/accompaniment for them. This is a normative empirical law research, since this research which analyzes the implementation of prisoners� coaching/accompaniment at Military Prison Cimahi and its future prospect, uses primary and secondary data collected from respondents and resource persons. This data collection is expected to provide information and knowledge about the topic. This research has two conclusions. First, it is found that the implementation of coaching/accompaniment of military prisoners at Military Prison Cimahi has always referred to Indonesian Law Number 12 Year 1995 about Crimers Detention and Rehabilitation. However, due to the particularities of Indonesian Military human resources management, this implementation is also regulated under a special norm, which is Indonesian Military Chief Commander�s Act about Norms of Implementation of Detention and Rehabilitation within Indonesian Military (KEP/1375/XII/2018). The coaching/accompaniment system for military prisoners is different with the ones in Civil Prisons. At the first/initial phase, the new prisoners are located at special blocks for quarantine and observation. After one or two weeks, they are transferred to blocks with rooms for coaching/accompaniment. Military Prison Cimahi most of the coaching/accompaniment process is related to mental and spiritual aspect, and the rest is for knowledge and skill, as well as for physical and health aspect. Second, there is an urgent need to speed up steps for a particular regulation policy, in which the Government and law makers can prepare materials, coordinate and formulate a particular law of military crime detention and rehabilitation. Since there has been the Act of Indonesian Military Chief Commander, the particular law can be developed from the act through revision or reformulation.

Kata Kunci : Pembinaan, Narapidana Militer, Lembaga Pemasyarakatan Militer / Coaching, Military Prisoners, Military Prison

  1. S2-2020-433134-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433134-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433134-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433134-title.pdf