Laporkan Masalah

PENGGUNAAN DRONE PADA BISNIS ANGKUTAN POS, BARANG DAN KARGO

NUROCHIM SULISTYO P, I.G.A.M Wardana, S.H., LL.M., Ph.D

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Intisari Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengkaji dan mengetahui apakah drone berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dapat dikualifikasikan sebagai alat angkutan udara. 2. Menemukan rekomendasi regulasi yang sesuai terhadap mekanisme perizinan/sertifikasi pengangkutan pos, barang dan kargo dengan drone untuk diatur dalam peraturan Kementerian Perhubungan sebagai dasar pembinaan, pengawasan dan kejelasan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan konseptual. Pendekatan yuridis normatif adalah metode yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Drone dapat dikualifikasikan sebagai alat angkutan udara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Hal ini sesuai dengan unsur-unsur angkutan udara dalam Undang-Undang tersebut yaitu: kegiatan menggunakan pesawat udara, kegiatan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos, dan merupakan kegiatan satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 2. Sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi awal dalam pembuatan peraturan apabila bisnis pengangkutan pos, barang dan kargo menggunakan drone/UAS dapat diberlakukan/dilaksanakan adalah dengan menggunakan beberapa peraturan yang sudah ada terkait sisi bisnis dan sisi operasional.

Abstract This study aims to: 1. Assess and find out whether drones based on Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan can qualify as air transportation. 2. Finding appropriate regulatory recommendations for the licensing/certification mechanism for the transportation of post, goods and cargo with drones to be regulated in the Ministry of Transportation regulations as the basis for guidance, supervision and legal clarity. This study uses a normative and conceptual juridical approach. A normative juridical approach is a method that is carried out based on the main legal material by examining the theories, concepts, principles of law and legislation relating to this research. This approach is also known as the literature approach, namely by studying books, legislation and other documents related to this research. Whereas the conceptual approach departs from the views and doctrines that develop in the science of law. The results of the study indicate that: 1. Drones can be qualified as air transportation equipment regulated in Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. This is in accordance with the elements of air transportation in the Act, namely: activities using airplanes, activities of transporting passengers, cargo, and / or posts, and constituting an activity of one trip or more than one airport to another or several airports airport. 2. As a material for initial consideration and recommendations in making regulations if the business of transporting goods, postal and cargo using drones / UAS can be enforced / implemented is to use several existing regulations relating to the business side and operational side.

Kata Kunci : Drone, Drone sebagai alat angkutan udara, Drone as a air transportation/air carrier

  1. S2-2020-405963-Abstract.pdf  
  2. S2-2020-405963-Bibliography.pdf  
  3. S2-2020-405963-TableofContent.pdf  
  4. S2-2020-405963-Title.pdf