Laporkan Masalah

PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP PELAKU USAHA DI LUAR NEGERI

SATRA LUMBANTORUAN, Dr. A. M. Tri Anggraini S.H., M.H.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

KPPU telah menerapkan hukum persaingan usaha Indonesia terhadap pelaku usaha di luar negeri dalam beberapa kasus. Penerapan hukum persaingan usaha Indonesia tersebut bertujuan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha Indonesia yang kondusif. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Memberikan gambaran tentang bagaimana KPPU memutus adanya pelanggaran atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap pelaku usaha di luar negeri; dan 2. Memberikan gambaran tentang bagaimana implementasi dan hambatan eksekusi putusan KPPU yang membebankan denda terhadap pelaku usaha di luar negeri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (library research). Penelitian ini menggunakan data primer berupa hasil wawancara dengan pejabat resmi KPPU sebagai data pendukung. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan KPPU dan putusan pengadilan serta buku-buku, jurnal-jurnal, kamus dan bahan internet yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. KPPU di dalam memutus adanya pelanggaran atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terhadap pelaku usaha di luar negeri tidak tergantung pada kedudukan pelaku usaha, melainkan KPPU mempertimbangkan apakah pelaku usaha telah melakukan kegiatan usaha yang terbukti mengganggu kekondusifan iklim persaingan usaha di Indonesia dan apakah kegiatan usaha tersebut dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. KPPU di dalam menerapkan hukum persaingan usaha Indonesia terhadap pelaku usaha di luar negeri tidak selalu menggunakan pendekatan yang sama. 2. Terdapat persamaan dan perbedaan pelaku usaha di luar negeri menyikapi putusan KPPU. Persamaannya adalah seluruh para pelaku usaha tersebut melakukan upaya hukum terhadap putusan KPPU, sedangkan perbedaannya adalah terdapat pelaku usaha yang bersedia mematuhi putusan KPPU, sementara itu terdapat pelaku usaha yang tidak bersedia mematuhi putusan KPPU. Salah satu hambatan yang dialami oleh KPPU dalam melaksanakan eksekusi putusan KPPU yang membebankan denda terhadap pelaku usaha di luar negeri adalah kesulitan dalam menelusuri aset di wilayah hukum Indonesia karena pelaku usaha tidak memiliki aset di wilayah hukum Indonesia. Tidak adanya objek sita milik pelaku usaha di wilayah hukum Indonesia menurut Pasal 431RV menyebabkan permohonan eksekusi putusan KPPU harus dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non executable).

Indonesia Competition Commission (better known as "KPPU") has applied Indonesian competition law against business actors abroad in several cases. The application of Indonesia competition law aims to make and maintain the conducive climate in Indonesia business competition. The research aims to: 1. Providing an overview of how KPPU decides violations of the Law No. 5 Year 1999 Concerning The Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition against businesses who are abroad; and 2. Providing an overview of how the implementation and obstacles in the execution of KPPU's decisions that impose fines on business actors abroad. The research applies a normative legal approach (library research). The research uses primary data in the form of interview with KPPU's official as the supporting data. The research also uses secondary data in the form of laws, regulations, KPPU's decisions, court decisions, as well as books, paper, dictionaries, and other relevant internet materials. The results of the research indicate that: 1. In order to decide whether there is a violation of the Law No. 5 Year 1999 conducted by business actors abroad, KPPU does not depend on the position or domicile of business actor but KPPU considers whether the business actor already conducts business activity that has proven to disrupt the conducive climate of Indonesia competition and whether the business activities are prohibited by the Law No. 5 Year 1999. KPPU does not always apply Indonesian competition law to business actors abroad based on the same approach. 2. There are similarity and difference on how business actors in responding the KPPU's decisions. The similarity is all the business actors make legal actions towards the KPPU's decisions, while the difference is there are some business that are willing to fulfill the KPPU's decisions and another business actor does not comply with the KPPU's decisions. One of the obstacles experienced by KPPU in carrying out the execution of KPPU's decisions that impose fines to business actors abroad is the difficulty in tracing assets owned by business actors in the jurisdiction of Indonesia since the business actors do not have assets in the jurisdictions of Indonesia. Pursuant to Article 431 RV, the absence of assets owned by the business actor in the jurisdictions of Indonesia causes the execution request of KPPU's decisions must be declared as a non-executable decision.

Kata Kunci : Eksekusi, Pelaku usaha di luar negeri, Persaingan usaha.

  1. S2-2020-402879-abstract.pdf  
  2. S2-2020-402879-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-402879-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-402879-title.pdf