Laporkan Masalah

PERJANJIAN PISAH HARTA YANG DIKAITKAN DENGAN AHLI WARIS PENERIMA MANFAAT JHT DAN JKM SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 DAN 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

SETYAWATI, I Gusti Agung Made Wardana S.H., LL.M, Ph.D.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dari adanya perjanjian pisah harta dalam suatu perkawinan terhadap ahli waris penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm), dimana pada PP No 46 dan 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua dan penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mengatur ahli waris dari tenaga kerja yaitu janda/duda, anak, dan orang tua. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan meneliti pada data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penilaian terhadap data primer di lapangan dengan wawancara. Teknik dan alat pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis yang menguraikan atau menggambarkan secara rinci, sistematis, menyeluruh dan mendalam secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian ini dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: adanya perjanjian pisah harta dalam suatu perkawinan yang telah disahkan oleh notaris, maka terdapat konsekuensi para pihak mempunyai hak untuk mengatur hartanya sendiri. Apabila terdapat wasiat maka pembayaran manfaat dapat dibayarkan sesuai surat wasiat, hal ini karna dalam peraturan pelaksananya belum mengatur tentang kedudukan perjanjian pisah harta sehingga dapat merujuk pada Undang-Undang yang lebih tinggi.

This study has an objective to analyze the existence of prenuptial agreement in a marriage which connects with the heir of old age saving (JHT) and death benefit (JKM) beneficiaries, whereas Presidential Decree No 46 and 44 Year 2015 about old age saving , working accident benefit and death benefit program regulates that the heirs of a beneficiaries is widow/widower, children and parents. This study is a normative legal research which focusing on secondary data findings and continue with primary data scoring using interview techniques. The writer also using literature review and field study in collecting the data. Furthermore, this research analyzes the data with descriptive analysis techniques with detailed, systematic, profound and thorough elaboration with orderly, logical and effective sentences. These methods have a purpose to simplify data interpretation and understanding the analysis result to answer the main problem of this study. The conclusion of this study is: Notarial prenuptial agreement in a marriage has a consequence that each party has the absolute authorization of their own property. In the situation if there is a testament, the payment of social security benefit will be paid according to the word from the testament. This particular condition occurs because in the implementing regulation do not regulate the legal standing of prenuptial agreement. In this case we still have to look up to the higher regulations available.

Kata Kunci : Perjanjian pisah harta, ahli waris, Prenuptial Agreement, heirs, bpjs ketenagakerjaan

  1. S2-2020-422156-abstract.pdf  
  2. S2-2020-422156-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-422156-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-422156-title.pdf