Laporkan Masalah

Perijinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dengan Berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

AKMALUDDIN, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak perizinan penggunaan tenaga kerja asing dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Tujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemerintah dan unsur pekerja yang dapat dilakukan terhadap fenomena kedatangan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia pasca berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat diskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, dan didukung oleh wawancara dengan narasumber. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yang hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, dampak perizinan penggunaan tenaga kerja asing dengan berlakunya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 adalah proses perizinan yang awalnya secara manual dan di daerah masing-masing, menjadi satu pintu terpusat di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan dan dilakukan secara online. Namun demikian pada praktiknya, begitu banyak tenaga kerja asing, khususnya dari negara Tiongkok yang bekerja sebagai tenaga kerja kasar (unskill) akibat kebijakan pemerintah yang disebut dengan kebijakan turnkey project, sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum atas Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang tegas melarang penempatan TKA di Indonesia sebagai tenaga kerja kasar. Kedua, upaya Pemerintah dan unsur pekerja terhadap fenomena kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia pasca berlakunya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dengan melakukan renegosiasi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Tiongkok terkait dengan turnkey project.

This study aims to determine and analyze the impact of licensing the use of foreign workers with the enactment of Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 20 of 2018 concerning the Use of Foreign Workers. Another purpose of this research is to find out and analyze the efforts of the government and elements of workers that can be carried out on the phenomenon of the arrival of Foreign Workers to Indonesia after the enactment of Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 20 of 2018 concerning the Use of Foreign Workers. This research is a normative juridical research with analytical descriptive nature. The data used are secondary data consisting of primary and secondary legal material, and supported by interviews with informants. The data is then analyzed qualitatively which results are presented descriptively. The results showed, first, the impact of licensing the use of foreign workers with the enactment of Presidential Regulation Number 20 of 2018 is the licensing process that was initially manually and in their respective regions, becoming a centralized door in the Directorate of Control of the Use of Foreign Workers, the Ministry of Workers and is carried out manually on line. However, in practice, so many foreign workers, especially from China who work as unskilled labor (unskill) due to government policy called the turnkey project policy, resulting in legal uncertainty of Presidential Regulation No. 20 of 2018 which explicitly prohibits the placement of foreign workers in Indonesia as unskilled labor. Second, the Government's efforts and elements of workers to the phenomenon of the arrival of foreign workers to Indonesia after the enactment of the Republic of Indonesia Presidential Regulation Number 20 Year 2018 Regarding the Use of Foreign Workers is to renegotiate between the Indonesian government and the Chinese government related to the turnkey project.

Kata Kunci : Perizinan, Tenaga Kerja Asing, Dampak, Renegosiasi, Licensing, Foreign Workers, Impact, Renegotiation

  1. S2-2020-422111-abstract.pdf  
  2. S2-2020-422111-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-422111-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-422111-title.pdf