Dinamika Perubahan Sifat Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi Kurun Wakru 2002-2019 dan Implikasinya
FITRIAN PUJI I, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 menjadi dasar perubahan sifat kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan terebut berbanding terbalik dengan putusan-putusan terdahulu yang menyangkut sifat kelembagaan KPK. "Dinamika Perubahan Sifat Kelembagaan Korupsi Kurun Waktu 2002-2019 dan Implikasinya" merupakan judul penelitian yang mempunyai rumusan masalah, pertama,membandingkan latar belakang sifat kelembahaan KPK menurut UU No. 30 tahun 2002 dan UU No. 19 tahun 2019, kedua, perbedaan dasar pertimbangan Putusan MK No 36/PUU-XV/2017 dengan putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006, 37-39/PUU-VII/2010, 5/PUU-IX/2011, dan 49/PUU-XI/2013, kertiga, implikasi putusan MK no 36/PUU-XV/2017 dan UU No 19 tahun 2019 terhadap sifat kelembagaan KPK. Penelitian ini bersifat normatif. Penelitian hukum normatif menekankan pada penelitian kepustakaan sehingga sumber data hanya data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal yang bersifat normatif. Disebut penelitian hukum doktriner, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa latar belakang sifat kelembagaan KPK yang independen menurut UU No 30 Tahun 2002 adalah karena banyaknya praktik korupsi yang merajalela dan ditambah dengan aparat penegak hukum yang ada belum optimal dalam menangani tindak pidana korupsi, berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 latar belakang berubahnya sifat kelembagaan KPK adalah berdasarkan pertimbangan dari Putusan MK No 36/PUU-XV/2017. Perbedaan pertimbangan MK dalam memutus perkara terkait dengan kelembagaan KPK merupakan suatu kemunduran dalam menafsirkan lembaga KPK sebagai lembaga negara independen. Implikasi terhadap berubahnya sifat kelembagaan KPK menjadikan KPK dapat diagket oleh DPR karena merupakan lembaga eksekutif, pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara yang dapat dipertanyakan independensianya, independensi lembaga KPK terancam, Prsiden dapat mengendalikan KPK untuk tebang pilih dalam pemberantasan korupsi
Decision of the Constitutional Court (MK) Number 36 / PUU-XV / 2017 became the basis for changing the institutional nature of the Corruption Eradication Commission (KPK). The decision was inversely proportional to previous decisions relating to the institutional nature of the KPK. "The Changing Dynamics of the Institutional Characteristics of the Corruption Eradication Commission for the Period of 2002-2019 and Its Implications" is the title of the research that has the first problem formulation, comparing the background of the institutional nature of the KPK according to Law No. 30 of 2002 and Law No. 19 of 2019, second, differences in the basis of consideration of the Decision MK No. 36 / PUU-XV / 2017 with MK Decision No. 012-016-019 / PUU-IV / 2006, 37-39 / PUU-VII / 2010, 5 / PUU-IX / 2011, and 49 / PUU-XI / 2013, third, the implications of the Constitutional Court Decision No. 36 / PUU-XV / 2017 and Law No. 19 of 2019 on the institutional nature of the KPK. This research is normative. Normative legal research emphasizes library research so that data sources are only secondary data. This research uses a doctrinal approach that is normative. Called doctrinal legal research, because this research is conducted or shown only on written regulations or other legal materials. Based on the results of this study that the background of the institutional nature of the KPK which is independent according to Law No 30 of 2002 is because of the many rampant corrupt practices and coupled with existing law enforcement officials that have not been optimal in dealing with criminal acts of corruption, based on Law No 19 of 2019 the background is changing the institutional nature of the KPK is based on considerations of the Constitutional Court Decision No. 36 / PUU-XV / 2017. The difference in the Constitutional Court's consideration in deciding cases related to the KPK institution is a setback in interpreting the KPK institution as an independent state institution. The implication of the changing institutional nature of the KPK makes the KPK be able to be banned by the DPR because it is an executive institution, employees become a State Civil Apparatus whose independence can be questioned, the independence of the KPK institution is threatened, the President can control the KPK for selective logging in eradicating corruption.
Kata Kunci : Sifat Kelembagaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Putusan Mahkamah Konstitusi.