Penataan Kembali Kewenangan Otoritas Di Sektor Jasa Keuangan Di Indonesia
Yayuk Puspasari, Prof. Dr. Paripurna P Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.; Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,LL.M.
2020 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, menganalisa dan menjelaskan pengaturan kewenangan otoritas di sektor jasa keuangan di Indonesia tersebut di atas, serta irisan dan kendala yang muncul dengan bentuk pengaturan dimaksud. Selain itu juga bertujuan untuk melihat pola pengaturan relasi kelembagaan dan pembagian kewenangan yang ideal yang dapat diterapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui penggunaan data sekunder (studi pustaka). Data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif-preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain pendekatan historical, undang-undang dan benchmarking atau komparatif. Berdasarkan penelitian secara singkat disampaikan bahwa lahirnya beberapa lembaga negara independen yang berperan sebagai otoritas di sektor jasa keuangan, memiliki besaran jenis kewenangan yang sama yaitu kewenangan menetapkan kebijakan, mengatur, memberikan izin atau persetujuan, dan melakukan pengawasan termasuk pemeriksaan dan pengenaan sanksi. Dengan objek yang sama yaitu lembaga keuangan, sangat besar potensi irisan kewenangan dan dapat menimbulkan permasalahan apabila pengaturan kewenangan masing-masing otoritas tidak tegas dan mekanisme koordinasi tidak berjalan dengan efektif. Selanjutnya, akan lahir produk aturan dari masing-masing otoritas yang saling bersinggungan sehingga juga berdampak terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban dari industri dan inefisiensi. Beberapa penelitian terdahulu menyarankan perlunya koordinasi yang efektif. Memperhatikan hal ini, penulis menawarkan konsep bentuk relasi antar otoritas yang selanjutnya menjadi dasar pengaturan pembagian kewenangan sehingga penuangan ke dalam bentuk regulasi yang akan menjadi pedoman dalam mengimplementasikan kewenangan menjadi lebih jelas. Lebih lanjut disarankan agar dalam penyusunan pengaturan terkait kewenangan otoritas dimaksud dapat menggunakan konsep relasi atau keterhubungan otoritas kebijakan dan otoritas operasional dengan fungsi sebagai otoritas utama dan pendukung pada kondisi tertentu.
This research aims to find out, understand, analyze and explain the power arrangements of authorities in the financial services sector in Indonesia, as well as the overlaps and obstacles that arise with the form of the regulation referred to. It also aims to see the ideal pattern of institutional relations arrangements and division of powers that can be applied. The method used in this research is normative legal research carried out through the use of secondary data (literature review). The data consists of primary, secondary and tertiary legal materials which are then presented in a descriptive-prescriptive form. The approaches used in this research include historical, statutory and benchmarking or comparative approaches. Based on the brief research, the establishment of some independent state institutions with roles as authorities in the financial services sector, has the same type of powers, namely the powers to set policies, regulate, give licenses or approvals, and conduct supervision including examinations and enforcement of sanctions. With the same object, namely financial institutions, there is a great potential overlap and problem if the division of powers among authorities is not clear and the coordination mechanism is ineffective. This leads to the issuance of regulatory products by each authority that overlaps with each other that will affect the compliance of the industry and inefficiency. Some previous studies or research suggest the need for effective coordination. Noting this, the writer offers the concept of the form of relations between authorities which subsequently becomes the basis for regulating the distribution of powers to ensure the issuance of regulations as guidelines for the implementation of the powers becomes clearer. Further, it is suggested that in the formulation of arrangements related to powers the intended authority use the concept of relations of policy authority and operational authority with functions as the main and supporting authorities based on certain conditions.
Kata Kunci : Kewenangan otoritas di sektor jasa keuangan, penataan kewenangan otoritas di sektor jasa keuangan, relasi otoritas kebijakan dan operasional, koordinasi lintas otoritas, regulator di sektor jasa keuangan