Advokasi LSM Women Crisis Center Jombang Dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jombang
SEKAR ZAIN B, Dr. Subando Agus Margono, M.Si
2020 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKFenomena kekerasan terhadap perempuan saat ini masih menjadi salah satu permasalahan yang ada di Indonesia. Adanya budaya patriarki dan victim blaming dalam diri masyarakat semakin memperparah keadaan sehingga menyebabkan perempuan korban kekerasan terkadang tidak mendapatkan hak-haknya yang seharusnya. Mereka yang seharusnya dirangkul dan dilindungi tidak jarang justru disudutkan dan disalahkan atas kejadian yang menimpa diri mereka sendiri. LSM WCC Jombang kemudian hadir sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan publik tersebut melalui advokasi. WCC rajin mengadvokasikan isu-isu perempuan, mulai dari advokasi seputar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan hingga advokasi legislatif yang sekiranya akan dapat membantu menciptakan akses keadilan bagi perempuan, terutama perempuan korban kekerasan. Advokasi yang dilakukan oleh WCC setidaknya telah mencapai beberapa keberhasilan jika ditilik dari beberapa track record advokasi yang dilakukan oleh WCC. Penelitian ini kemudian bertujuan untuk mencari tau bagaimana proses advokasi yang dilakukan oleh WCC sehingga dapat mencapai beberapa keberhasilan tersebut. Penelitian ini akan dilakukan dengan menilik dua advokasi yang baru-baru ini dilakukan oleh WCC, yaitu advokasi kasus kekerasan seksual oleh pengurus pondok pesantren dan advokasi legislatif Perbup Jombang No. 20 Tahun 2019. Berdasarkan dua kasus tersebut, dapat dilihat bahwa proses advokasi WCC dimulai dari memilih isu strategis, membangun opini dan fakta, memahami situasi dan kondisi, membangun koalisi, merancang sasaran dan teknik, mempengaruhi sasaran, serta memantau dan menilai gerakan. Dengan menggunakan langkah-langkah seperti itu, diharapkan proses advokasi akan berjalan dengan lancar sehingga akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dapat diwujudkan.
Nowadays, the phenomenon of violence against women is still being one of the public problems in Indonesia. The existence of patriarchal culture and victim blaming mindset within the community triggering the situation so woman victim of violence often does not get their rights as they should. Those who are supposed to be embraced and protected are often blamed for unfortunate event that happened to them. LSM WCC Jombang came as a form of citizen participation that helps government solve the public problems through advocacy. WCC often advocates gender issues, ranging from case advocacy to policy advocacy that can help creating equity for women, especially woman victim of violence. Advocacy carried out by WCC has achieved at least some success if looking through WCC's track record of advocacy. The objective of this research is to find out how advocacy process carried out by WCC until they can achieve some good results. This research will be carried out by examining two recent advocacies that have been doing by WCC, which is case advocacy about sexual violence by boarding school administrator and legislative advocacy in Perbup Jombang No. 20 Tahun 2019. Based on those two cases, it can be seen that the WCC advocacy process starts from choosing strategic issues, building opinions and facts, understanding situation and condition, building coalition, designing target and techniques, influencing targets, and monitoring and evaluating their movement. By using those steps, it is hoped that the advocacy process will run smoothly so that access to equity for women victim of violence can be manifested.
Kata Kunci : advokasi, kekerasan terhadap perempuan, kolaborasi, komunikasi