Laporkan Masalah

Keabsahan Penggunaan Bahasa Inggris Dalam Perjanjian Tanpa Disertakan Bahasa Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 13/PDT.G.S/2018/PN.JKT.SEL)

ILHAM AKBAR PASAU, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan penggunaan Bahasa Inggris dalam perjanjian tanpa disertakan Bahasa Indonesia, dimana dapat diketahui bahwa PT. Gudang Kapital Internasional selaku Penggugat dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G.S/2018/PN.Jkt.Sel telah kehilangan dasar hukumnya untuk mendapatkan pembayaran hasil sewa ruangan kantor dari PT. Local Intech Solution selaku Tergugat dikarenakan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah membatalkan perjanjian karena melanggar Pasal 31 angka (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yakni prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasran logika keilmuan dari sisi normatifnya, penelitian ini ditujukan pada putusan dan peraturan dan dikaitkan dengan data sekunder. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada. Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah merupakan causa yang halal adalah keliru, yang dimaksud sebab atau causa yang halal yang merupakan syarat objektif dari suatu perjanjian, pada hakikatnya adalah isi atau materi dari perjanjian itu sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, baik dan ketertiban umum, jadi causa yang bukan mengenai formalitas atau bentuk perjanjian melainkan materi atau isinya. Isi perjanjian itu sendiri yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi perjanjian 0001/CNCLV tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Penggugat memiliki hak untuk memperoleh pembayaran sewa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dari Tergugat yang telah menikmati ruang kantor berikut dengan fasilitasnya selama 6 (enam) bulan. Kata kunci: Keabsahan, Perjanjian, Bahasa, Inggris, Keadilan.

This research This study aims to analyze the validity of the use of English in the agreement without including Indonesian, which can be seen that PT. Gudang Kapital Internasional as Plaintiff in Decision Number: 13/Pdt.G.S/2018/PN.Jkt.Sel has lost its legal basis to obtain payment for the results of office space lease from PT. Local Intech Solution as Defendant because the Panel of Judges who examined and tried the a quo case had canceled the agreement. This research is a normative juridical legal research which is a scientific research procedure to find the truth based on scientific logic from the normative side, this research is aimed at decisions and regulations and is associated with secondary data. The analysis used in this study was carried out in a descriptive qualitative way, namely describing the quality data in the form of regular, logical and effective sentences so as to facilitate understanding of the results of the analysis in order to answer the existing problems. Obligation to use Indonesian language in the agreement as stipulated in Article 31 paragraph (1) of Law Number 24 Year 2009 is "causa yang halal" is mistaken, what is meant by "sebab" or "causa" which is an objective condition of an agreement , in essence is the content or material of the agreement itself which may not conflict with the law, good morality and public order, so causa is not about the formality or form of the agreement but the material or content. The contents of the agreement itself describe the objectives to be achieved by the parties. The contents of the 0001 / CNCLV Agreement do not conflict with law, decency and public order. The Plaintiff has the right to obtain a lease payment of Rp. 200,000,000 (two hundred million Rupiah) of the Defendant who has enjoyed the following office space and facilities for 6 (six) months. Keywords: Validity, Agreement, Language, English, Justice.

Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Bahasa, Inggris, Keadilan / Validity, Agreement, Language, English, Justice

  1. S2-2019-422126-abstract.pdf  
  2. S2-2019-422126-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-422126-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-422126-title.pdf