Laporkan Masalah

AN ASSESSMENT OF PRE-MERGER NOTIFICATION FOR INDONESIA COMPETITION LAW : A COMPARATIVE STUDY WITH JAPAN AND BRAZIL

MONICA ETSA MAHARANI, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M. Dev. Prac. (Adv.)

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 29 menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan notifikasi pasca merger. Implementasi notifikasi pasca merger memberikan beberapa kelemahan bagi KPPU dan pelaku bisnis. Sementara, Jepang dan Brasil sudah menerapkan pra-merger notifikasi. Penelitian hukum ini berupaya membandingkan penerapan pra-merger notifikasi di Brasil dan Jepang untuk menilai kesamaan dan variasi dari penerapan pemberitahuan pre-merger di Brasil dan Jepang. Melalui penilaian implementasi notifikasi pre-merger di Brasil dan Jepang, penelitian hukum ini bertujuan untuk menemukan kemungkinan implementasi pra-merger notifikasi di Indonesia. Penelitian Hukum ini mengadopsi pendekatan normatif dengan perbandingan hukum. Dengan demikian, riset perpustakaan digunakan sebagai metode utama dalam mengumpulkan data dan interview guna mendapatkan argument dan informasi yang mendukung. Data dianalisis secara kualitatif untuk memahami hukum dan peraturan setiap yurisdiksi yang akan dibangun secara deskriptif. Dari penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan bahwa kesamaan dan varian Jepang dan Brasil terletak pada tujuan hukum persaingan, pilar tindakan yang akan dikategorikan sebagai pelanggaran hukum persaingan, otoritas persaingan, jenis ambang batas yang digunakan dan prosedur penilaian penggabungan dan pengambilalihan. Ada beberapa kemungkinan untuk penerapan pemberitahuan sebelum merger seperti prosedur jalur cepat, waktu maksimal untuk melengkapi dokumen untuk pelaku bisnis, prosedur penilaian sendiri sebelum memberikan pemberitahuan kepada KPPU dan menambah jumlah staf KPPU di divisi merger untuk memaksimalkan implementasi pra-merger notifikasi. Alasan menggunakan notifikasi pra-merger adalah karena menurut pra-merger notifikasi KPPU lebih efektif dalam mencegah persaingan bisnis yang tidak sehat dan memperkuat KPPU dalam menangani persaingan bisnis.

According to Law No. 5 of 1999 on The Prohibition of Monopolistic Practice and Unfair Business Competition, Article 29 shows that Indonesia is implementing post-merger notification. The implementation of post-merger notification gives some drawbacks for KPPU and business actors. While, Japan and Brazil are already implementing pre-merger notification. This legal research seeks to compare the implementation of pre-merger notification in Japan and Brazil in order to assess the commonalities and variances. Through the assessment of pre-merger notification implementation in Japan and Brazil, this legal research is aiming to find possible implementation of pre-merger notification in Indonesia. This legal research is adopting normative approach on comparative study. Thus, library research is used as the primary methods in collecting the data to construct the arguments and interview is conducted to gather supportive information and argument. The data is analysed qualitatively in order to understand the laws and regulations of each jurisdiction that would be constructed in descriptive manner. From the research that has been conducted, the author found that the commonalities and variances of Japan and Brazil are located in aims of competition law, pillars of acts that would be categorized as violation of competition law, competition authority, type of threshold used and merger and acquisition assessment procedure. There are several possibilities for pre-merger notification implementation such as fast-track procedure, maximal time to complete documents for business actors, self-assessment procedure before give notification to KPPU and increase number of KPPU staff in merger division in order to maximize the pre-merger implementation. The reason to use pre-merger notification is because according to KPPU pre-merger notification is more effective in preventing unhealthy business competition and strengthening the KPPU in handling business competition.

Kata Kunci : Merger, Akuisisi, Sistem Notifikasi, Penilaian Penggabungan dan Pengambilalihan, Persaingan Usaha, Merger, Acquisition, Notification System, Merger and Acquisition Assessment, Competition

  1. S1-2019-376944-abstract.pdf  
  2. S1-2019-376944-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-376944-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-376944-title.pdf