KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018
MUHAMAD ALDI W, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 yang berkaitan dengan keikutsertaan Modal Asing di Perusahaan PT Asuransi Jiwa Syariah XYZ serta perusahaan PT Asuransi Jiwa Syariah XYZ dalam menangani kendala-kendala dan solusi atas diterapkannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penulis telah melakukan penelitian dengan menilai penerapan hukum tertulis positif pada kasus hukum Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 (Studi Atas Penanaman Modal Asing di PT. Asuransi Jiwa Syariah XYZ). Hasil penelitian ini pertama, PT. Asuransi Jiwa Syariah XYZ dalam pelaksanaannya belum menerapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian yang diwajibkan oleh pemerintah dalam melakukan pelaksanaan untuk batasan kepemilikan asing. Kedua, Terdapatnya Kendala-kendala dan solusi pada PT. Asuransi Jiwa Syariah XYZ dalam menerapkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 salah satunya yaitu Mencari pihak investor asing yang dapat memberikan modal tambahan kepada perusahaan, namun terdapat kendala yang dihadapi oleh perusahaan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 yaitu pihak asing tidak dapat memiliki persentase tidak melebihi 80% (delapan puluh persen), hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan modal perseroan berdasarkan ketentuan minimum yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator dari perusahaan perasuransian agar PT Asuransi Jiwa Syariah XYZ tidak dikenakan sanksi yang berupa pemberhentian atau pencabutan izin atas kegiatan operasional perusahaan karena tidak memenuhi standar kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 72/POJK.05/2016.
Government Regulation Number 14 Year 2018 regulates Foreign ownership limitations by investment schemes in insurance companies. This study aims to determine the maximum limit of foreign ownership in insurance companies based on Government Regulation Number 14 of 2018 as well as constraints and solution solutions that can be applied to the enactment of Government Regulation Number 14 of 2018. This research was conducted using normative juridical and empirical juridical research methods. The author has conducted a study by assessing the application of positive written law on legal cases of Foreign Ownership in Insurance Companies Based on Government Regulation Number 14 Year 2018 (Case Study of Foreign Investment in XYZ Syariah Life Insurance). The results of this study first, PT. In the implementation of Sharia Life Insurance in its implementation, the Republic of Indonesia Government Regulation number 14 of 2018 regarding Foreign Ownership of Insurance Companies is not yet implemented by the government in carrying out the implementation of restrictions on foreign ownership. Second, the existence of constraints and solutions at PT. XYZ Sharia Life Insurance in implementing the implementation of Government Regulation of the Republic of Indonesia number 14 of 2018 one of which is looking for foreign investors who can provide additional capital to the company, but there are obstacles faced by the company after the issuance of Government Regulation of the Republic of Indonesia number 14 of 2018 namely foreign parties cannot have a percentage not exceeding 80% (eighty percent), this aims to increase the company's capital based on the minimum requirements required by the Financial Services Authority as a regulator of insurance companies so that PT Asuransi Jiwa Syariah XYZ is not subject to sanctions in the form of termination or revocation permit for the company's operational activities because it does not meet the minimum criteria standards required by the Financial Services Authority (OJK) this is in accordance with the provisions of the Financial Services Authority Regulation Article 37 paragraph (1) Regulation of the Financial Services Authority number 72 / POJ K.05 / 2016.
Kata Kunci : Peraturan Pemerintah, Perusahaan Asuransi, Modal Asing