Laporkan Masalah

Implikasi Hukum Pencairan Jaminan Pelaksanaan sebelum Penandatanganan Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa (Studi Kasus pada PT ABC)

ANNISA RIZKY A, Dr. Sutanto, S.H., M.S

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan yang terkandung dalam Surat Keputusan Pemenang (SKP) pada pengadaan barang/jasa ditinjau dari berbagai aspek hukum perjanjian; untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan pencairan jaminan pelaksanaan berupa bank garansi yang dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa; serta untuk menganalisis implikasi hukum atas pencairan jaminan pelaksanaan berupa bank garansi sebelum penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Fakta yang dijadikan sebagai obyek permasalahan dalam penelitian ini berkenaan dengan pencairan jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi yang dilakukan oleh pemberi kerja sebelum perjanjian pengadaan barang/jasa ditandatangani. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara observai dan wawancara. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa SPK bukan merupakan perjanjian dalam pengadaan barang/jasa namun bersifat mengikat para pihak. Pada hakikatnya SKP sudah memuat kesepakatan antara para pihak mengenai esensialia perjanjian berupa pekerjaan, harga pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan, namun perjanjian pengadaan barang/jasa merupakan perjanjian formil yang untuk lahirnya tidak hanya didasarkan pada adanya kesepakatan atau konsensus. Pencairan jaminan pelaksanaan berupa bank garansi yang dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa adalah tidak sah karena bank garansi merupakan perjanjian penanggungan bersifat asesoir dan berlakunya mengikuti/tergantung pada perjanjian pokok. Batalnya perjanjian pokok berakibat pada tidak berlakunya perjanjian penanggungan yang telah dibuat sebelumnya. Implikasi hukum atas pencairan jaminan pelaksanaan yang tidak sah adalah pemberi kerja dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan dibebankan untuk menganti kerugian kepada calon penyedia barang/jasa.

This research was intended to determine and analyze whether Surat Keputusan Pemenang (SKP) on goods / services procurement is a contract, in terms of various legal aspects; to study and analyze the validity of disbursement of bank guarantee as performance bond, conducted before the signing of the goods / services procurement contract; and to analyze the legal implications of the mentioned action. The research used normative-empirical approach. The fact as the object problem in this research was regarding to disbursement of bank guarantee as performance bond done by the employer before the goods / services procurement contract is signed. Data was collected by conducting library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data by observing and interviewing reaserch subject. Both data were analyzed qualitatively with descriptive methods. Based on the results of this research, the author concludes that SPK is not a contract in goods / services procurement but it is binding to both parties. In essence SKP embody the agreement between parties regarding the esensialia of the agreement such as requirement/type of work, the work’s cost and the period of work, but the goods / services procurement contract is a formal contract which is not only based on an agreement or consensus. Disbursement of bank guarantee as performance bond carried out before the signing of the goods / services procurement contract is invalid because bank guarantee is an underwriting agreement and to enforce it depends on the main contract. Nulification of main contract resulting the non-enforcable underwriting contract which was previously deliver. The legal implication of the invalid disbursement of bank guarantee as performance bond is that the employer was declared to have civil wrongs (TORT) in accordance with Article 1365 of Indonesian Civil Code. The employer was given a penalty to compensated losses suffered by prospective supplier.

Kata Kunci : Implikasi Hukum, Perjanjian, Pengadaan Barang/Jasa, Bank Garansi

  1. S2-2019-422115-abstract.pdf  
  2. S2-2019-422115-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-422115-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-422115-title.pdf