Laporkan Masalah

ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT MITRA ARONTA SIBERENDU

IMELDA FEB YOHANNA BR BANGUN, Indra Bastian, Prof., M.B.A., Ph.D.

2019 | Skripsi | S1 AKUNTANSI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perusahaan dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Objek dari penelitian ini adalah PT Mitra Aronta Siberendu yang merupakan sebuah perusahaan penyedia peralatan bagi indsutri minyak dan gas. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Peneliti melakukan analisis terhadap perhitungan PPN dengan menggunakan data-data terkait PPN dari perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teknis perhitungan yang dilakukan oleh PT Mitra Aronta Siberendu sudah sesuai dengan Undang-Undang No 42 Tahun 2009, akan tetapi terjadi selisih antara perhitungan berdasarkan perusahaan dengan berdasarkan undang-undang yang disebabkan oleh human eror atau kekeliruan petugas pajak dalam mengisi data pajak sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan dalam jumlah yang tidak material.

The aims of this study is to determine the calculation of Value Added Tax (VAT) in company and the suitability with the Law No. 42 Years 2009 about Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods. The subject of this study is PT Mitra Aronta Siberendu that was a company for supplying tools in oil and gas industry. The method used is descriptive analysis. Researcher conducted analysis on the calculation of VAT by using data about VAT from company. The result of study indicate that the calculation of VAT in PT Mitra Aronta Siberendu has been technically in accordance with the Law No.42 Years 2009, however there is the difference by the number of calculation between company and the law due to human eror by the tax officer in filling the tax data so that causing losses to the company in an immaterial amount.

Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Masukan, Pajak Keluaran / Value Added Tax (VAT), Input Tax, Output Tax

  1. S1-2019-363173-abstract.pdf  
  2. S1-2019-363173-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-363173-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-363173-title.pdf