Laporkan Masalah

ANALISIS KEDUDUKAN APARAT PENEGAK HUKUM DAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DALAM PENANGANAN LAPORAN ATAU PENGADUAN MASYARAKAT YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

FAJAR SAPTO SUDONO, RICHO ANDI WIBOWO, S.H., LL.M., Ph.D.

2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis penanganan laporan atau masyarakat yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, setelah bahan-data dikumpulkan, kemudian diolah dan dianalisis secara hukum. Adapun hasil penelitian menyimpulkan bahwa penanganan laporan atau pengaduan masyarakat sebagaimana yang diatur melalui ketentuan PP No 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah jo. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres No 3 Tahun 2016 jo. Inpres Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional secara eksplisit menimbulkan konsekuensi yaitu APH tidak serta merta dapat langsung menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterimanya, proses penentuan perbuatan sebagaimana yang terdapat dalam laporan atau pengaduan masyarakat tersebut merupakan perbuatan administrasi atau tindak pidana ditentukan setidak-tidaknya melalui keterlibatan dan kehadiran pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP, dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh APIP dan APH setidaknya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi, menimbulkan adanya ketidaksingkronan aturan hukum, dan berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seangkan kedudukan APIP seolah-olah layaknya APH, karena dalam penanganan laporan APIP merupakan gerbang pertama untuk melakukan pemeriksaan guna menentukan laporan atau pengaduan masyarakat tersebut mengandung indikasi kesalahan administrasi atau tindak pidana korupsi. Dan, Kebijakan kerja sama antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tertuang dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, serta dengan pembentukan TP4 di Kejaksaan RI.

This study discusses studying, describing, and analyzing reporting or the community carried out by Law Enforcement Officer (APH) and Government Internal Supervisory Officer (APIP) who indicate follow-up in conducting security checks on the implementation of regional government. This research is normative legal research that uses statue approach. Data collection techniques are carried out using library studies. Analysis of the data used in this study is, after the data-materials are collected, then processed and analyzed legally. From the results of research that discusses the way of reporting or public complaints regulating through the provisions of PP No 12 of 2017 concerning the Development and Supervision of the Implementation of Regional Government jo. Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government and Presidential Regulation No. 3 of 2016 jo. Presidential Instruction No. 1 of 2016 concerning Acceleration of the Implementation of National Strategic Projects that have been approved related to the APH discussion cannot immediately follow up on reports or public complaints received, the process of discussion related to reports or public complaints referred to as acts examination conducted by APIP, and handling of reports or public complaints carried out by APIP and APH adds to the complexity of the law in enforcing the law of Corruption Crime, can cause legal irregularities, and increase inefficiencies in assisting in eradicating Corruption Crimes. You can choose APIP as APH, because it requires APIP reporting to be the first gate to conduct checks to make reports or public complaints relating to administration or criminal acts of corruption. And, the cooperation policy between Law Enforcement Officials (APH) and Internal Government Supervisory Apparatus (APIP) is contained in the Memorandum of Understanding and Cooperation Agreements, as well as with the establishment of TP4 in the Republic of Indonesia Attorney General's Office.

Kata Kunci : APIP, APH, Penanganan Laporan Pengaduan Korupsi., APIP, APH, Handling Corruption Complaints Report.

  1. S2-2019-387721-abstract.pdf  
  2. S2-2019-387721-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-387721-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-387721-title.pdf