KEDUDUKAN HUKUM KREDITOR KONKUREN DALAM PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DISAHKAN OLEH PENGADILAN NIAGA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NO. 01/PDT.SUS/PEMBATALAN PERDAMAIAN/2016/PN.NIAGA.JKT.PST. JO NO.11/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST)
VYCHUNG CHONGSON, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2019 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum dari Kreditor Konkuren yang tidak menyetujui rencana perdamaian dan tidak ikut menandatangani Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga (Homologasi) dalam suatu perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis apakah Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan hukum terutama Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ("UU Kepailitan"). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber data utama penelitian ini menggunakan bahan pustaka atau data sekunder, yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Cara penelitian dilakukan dengan metode dokumentasi, sedangkan alatnya adalah studi dokumen. Data dianalisis dengan mengunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunujukkan bahwa Pasal 286 UU Kepailitan menyatakan bahwa Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berlaku mengikat bagi seluruh Kreditor namun ketentuan tersebut tidak tegas mengatur tentang Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian. Putusan Pengadilan Niaga tentang Pengesahan Perjanjian Perdamaian yang merupakan pelaksanaan dari kekuasaan kehakiman dalam bentuk putusan pengadilan, maka Putusan Pengadilan Niaga tersebut berlaku mengikat bagi Debitor dan seluruh Kreditor yang piutangnya diakui, termasuk Kreditor Konkuren tersebut tidak menyetujui rencana perdamaian dan tidak menandatangani Perjanjian Perdamaian. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa kedudukan hukum Kreditor Konkuren yang tidak menyetujui rencana perdamaian dan tidak menandatangani Perjanjian Perdamaian tetap terikat pada Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga (Homologasi) karena Putusan Homologasi merupakan pelaksanaan dari kekuasaan kehakiman dari Pengadilan Niaga sehingga Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak sesuai dengan UU Kepailitan. Oleh karena itu Hakim Niaga dalam membuat putusan seharusnya selalu berdasarkan pada ketentuan UU Kepailitan.
This study aims to find out the legal position of the Concurrent Creditors who do not approve the settlement plan and do not participate in signing the Settlement Agreement that has been approved by the Commercial Court (Homologation) in a case of Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU). In addition, this study will also analyze whether the Decision of the commercial court at the Central Jakarta District Court Number 01/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/ 2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Number 11/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst is in accordance with legal provisions, especially Law Number 37 of 2004 on Bankruptcy and PKPU (Bankruptcy Law). This study was a normative legal study. The main data source of this study was library material or secondary data, which were derived from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This study was conducted by the documentation method, and the tool was document study. Data were analyzed using qualitative analysis. Based on the study results Article 286 of the Bankruptcy Law states that the approved Settlement Agreement is binding on all Creditors but the provisions do not explicitly regulate Creditors who do not approve the settlement plan. The decision of the commercial court regarding the Homologation of the Settlement Agreement was the implementation of the judicial authority in the form of a court decision, then the Commercial Court Decision applied to the Debtor and all creditors whose credit was recognized, including the concurrent Creditor who did not approve the settlement plan and did not sign the Settlement Agreement. The conclusion of this study was that the legal position of the Concurrent Creditor who did not approve the settlement plan and did not sign the Settlement Agreement were remain bound to the Settlement Agreement that was approved by the Commercial Court (Homologation) because the Verdict of Homologation was the implementation of the judicial authority of the Commercial Court so that the Decision of the commercial court of Central Jakarta Number 01/Pdt.Sus/ Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Number 11/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst was not in accordance with the Bankruptcy Law. Therefore, in making decisions, the Commercial Judge should always be based on the provisions of the Bankruptcy Law.
Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Kreditor Konkuren, Pengesahan Perjanjian Perdamaian, Putusan Pengadilan Niaga., Legal Position, Concurrent Creditors, Homologation of the Settlement Agreement, Decision of the Commercial Court.