Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI IZIN PEMANFAATAN HUTAN PERHUTANAN SOSIAL DI DESA WONOHARJO, KECAMATAN KEMUSU, KABUPATEN BOYOLALI

VALENTINA PUTERI ANDANI, Teguh Yuwono, S.Hut., M.Sc.

2019 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani. Peraturan tersebut memberikan akses legal kepada masyarakat sebagi pelaku utama pengelolaan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi IPHPS yang diberikan kepada Kelompok Tani Wono Lestari dan Wono Lestari II di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Telawa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus. Data dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara mendalam dengan para informan serta analisis dokumen. Analisis data yang digunakan adalah analisis multikriteria untuk menilai tingkat implementasi IPHPS dengan model pembobotan Analytical Hierarchi Process (AHP) dan analisis deskriptif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan surat izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial kepada Kelompok Tani Wono Lestari dan Kelompok Tani Wono Lestari II. Implementasi pelaksanaan IPHPS oleh kedua kelompok tani di Desa Wonoharjo tersebut berada pada kategori buruk dengan perolehan nilai 62% untuk Kelompok Tani Wono Lestari dan 59% untuk Kelompok Tani Wono Lestari II karena terdapat beberapa hal yang kurang sesuai, antara lain penetapan lokasi wilayah kerja IPHPS dimana dari 433 hektar luas wilayah yang ditetapkan hanya dua petak seluas 11,4 hektar yang memiliki tutupan lahan kurang dari 10% dan tidak didapati adanya kondisi sosial yang membutuhkan penanganan khusus, adanya tumpang tindih pemanfaatan wilayah kerja IPHPS Kelompok Tani Wono Lestari II dimana beberapa petak termasuk ke dalam wilayah hutan pangkuan desa lain, yaitu Desa Ngleses dan Desa Karangsono serta penyusunan rencana kerja yang belum sesuai aturan.

The Ministry of Environment and Forestry Republic of Indonesia published Ministerial Decree of Forestry Number P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 about Social Forestry in Perhutani Working Area. Those Ministerial Decree give legal access for community as main actors of forest management to increase prosperity, environmental sustainability, also social and cultural dynamics in the form of Social Forestry Scheme (IPHPS). This study aimed to know the implementation of IPHPS that given to Wono Lestari and Wono Lestari II farmer groups in Wonoharjo Village, Kemusu Sub-District, Boyolali Regency on Perum Perhutani KPH Telawa working area. This study used a case study. The data were collected with observation, deep interview with informants and document analysis. Data analysis used multy criteria analysis to rate implementation of IPHPS with Analytical Hierarchi Process (AHP) and descriptive analysis. The Ministry of Environment and Forestry Republic of Indonesia gave permits of Social Forestry Scheme to Wono Lestari and Wono Lestari II farmer groups. Implementation of IPHPS by Wono Lestari and Wono Lestari II farmer groups are in poor category with score 62% for Wono Lestari and 59% for Wono Lestari II because there are some subjects that are not appropriate, such as from 433 hektar that given as Wono Lestari and Wono Lestari II working area, only 11,4 hektar with less than 10% forest cover and there is no social conflict in that area, there is overlapping area of Wono Lestari II that belong to Ngleses village and Karangsono village area also work plan that was made by Wono Lestari and Wono Lestari II are not appropriate.

Kata Kunci : IPHPS, Wono Lestari, Wono Lestari II, KPH Telawa

  1. S1-2019-362303-Abstract.pdf  
  2. S1-2019-362303-Bibliography.pdf  
  3. S1-2019-362303-Tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-362303-Title.pdf